Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Purbaya Akui Sempat Lengah Awasi Likuiditas Perbankan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan).
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui pemerintah terlambat membaca pengetatan likuiditas perbankan dan akan mengevaluasi instrumen pemantauan KSSK.
  • Indikator AL/NCD yang formalnya aman dinilai belum mencerminkan kondisi riil, saat pertumbuhan kredit tidak seimbang dengan penghimpunan dana perbankan.
  • Juni 2026, pertumbuhan DPK melambat menjadi 10,21 persen; rasio AL/NCD dan AL/DPK turun, meski tetap di atas ambang minimum keamanan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengakui pemerintah sempat lalai memantau kondisi likuiditas perbankan dan perekonomian nasional. Pemerintah berjanji segera mengevaluasi instrumen pemantauan di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Dia menyampaikan usai acara pelantikan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026–2031 di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (2/9). Ia menilai indikator rasio yang digunakan selama ini tidak sepenuhnya menggambarkan dinamika riil di lapangan.

Purbaya menegaskan KSSK akan mempertajam alat ukur pasar agar potensi tekanan ekonomi terdeteksi lebih cepat.

"Di KSSK itu rutin sebetulnya, kami coba pertajam instrumen-instrumen kami untuk melihat kondisi ekonomi dan likuiditas pasar, sehingga enggak seperti kemarin-kemarin," kata Purbaya.

Ia secara terbuka mengutarakan keterlambatannya dalam membaca situasi pasar.

"Termasuk saya, agak lalai, terlambat menilai kondisi likuiditas di sistem perekonomian," ujarnya.

Selama ini KSSK mengandalkan rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD). Secara indikator formal, angka tersebut masih berada pada zona aman. Namun, kondisi riil di sektor perbankan justru menunjukkan gejala sebaliknya akibat lonjakan kredit yang tidak seimbang dengan penghimpunan dana.

"Malah perbankannya lagi guncang. Jadi, itu mesti kami perbaiki. Kami ingin mengembangkan tools yang betul-betul melihat real kondisi di lapangan," ujarnya.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2026 mengonfirmasi pengetatan tersebut. Pada Juni 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,21 persen secara tahunan (YoY) menjadi Rp10.282 triliun. Angka ini melambat dari pertumbuhan Mei 2026 yang menembus 13,47 persen (YoY).

Berdasarkan jenis simpanannya, giro tumbuh 9,95 persen (YoY) dan deposito tumbuh 8,25 persen (YoY). Sementara itu, tabungan mencatatkan kenaikan 12,16 persen (YoY).

Laju kredit yang melampaui DPK menggerus sejumlah rasio likuiditas. Rasio AL/NCD pada Juni 2026 meluncur ke level 101,92 persen dari posisi Mei 2026 sebesar 108,20 persen. Rasio AL/DPK juga menyusut menjadi 23,08 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 24,74 persen.

Kendati demikian, kedua rasio tersebut masih berada di atas ambang aman. Batas minimum AL/NCD ditetapkan sebesar 50 persen, sedangkan AL/DPK sebesar 10 persen. Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada pada posisi 182,75 persen, jauh di atas ketentuan minimum 100 persen.

Purbaya menegaskan penguatan instrumen pemantauan akan menjadi prioritas koordinasi antar-otoritas. Kehadiran Destry sebagai pimpinan baru BI diharapkan memperkokoh sinergi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Curated For You

Editorial Team

Related Article