Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan efektivitas pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (POJK Pengawasan LPEI).
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan POJK Pengawasan LPEI ini dikeluarkan seiring perkembangan usaha LPEI yang semakin kompleks dan bersifat dinamis sehingga berpengaruh pada risiko yang dihadapi oleh LPEI.
"Dengan demikian, diperlukan metodologi penilaian tingkat kesehatan LPEI yang dapat mencerminkan kondisi LPEI saat ini dan pada waktu yang akan datang," kata Anto melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (4/7).