Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikan batas minimum modal awal untuk pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Hal ini sebagai upaya meningkatkan kontribusi industri perbankan dan mendorong konsolidasi pada BPRS melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang BPRS (POJK BPRS).
Dalam ringkasan POJK BPRS tertulis, pendirian BPRS menjadi 3 zona berdasarkan wilayah dan provinsi di Indonesia. Zona 1 terdiri dari seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, zona 2 terdiri dari seluruh provinsi di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan, serta Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. Serta untuk zona 3, terdiri dari Gorontalo, Sulawesi Utara, SUlawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Pulau Papua, dan Nusa Tenggara Timur.
Dalam aturan sebelumnya, modal disetor untuk zona 1 hanya Rp12 miliar, dinaikan menjadi Rp75 miliar. Sementara itu, untuk zona 2 dari sebelumnya Rp7 miliar dinaikan menjadi Rp35 milair. Dan terakhir untuk zona 3 minimum modal disetor juga naik dari Rp5 miliar menjadi Rp15 miliar.
“Implementasi POJK BPRS diharapkan dapat mewujudkan peningkatan daya saing dan kontribusi BPRS bagi perekonomian di daerah dan bagi industri perbankan nasional,” kata Direktur Humas OJK Darmansyah melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (10/1).