Skor Kredit SLIK Sementara Tidak Bisa Diakses, Ini Penyebabnya

Jakarta, FORTUNE - Layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDebKu) tidak bisa diakses pada 23 Agustus 2024 per pukul 20.00 WIB hingga 26 Agustus 2024 pukul 07.59 WIB.
Dengan demikian, seluruh lembaga jasa keuangan (LJK) hingga debitur nasabah tidak bisa mengecek skor kredit dalam periode downtime tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, langkah tersebut diambil untuk memperkuat infrastruktur layanan. Apalagi, infrastruktur SLIK ini telah beroperasi cukup lama, yakni sejak 1 Januari 2018.
Dua ribu lembaga keuangan gunakan SLIK
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan peningkatan layanan tersebut sangat penting, mengingat SLIK merupakan sistem kunci yang digunakan oleh lebih dari 2.000 lembaga jasa keuangan (LJK) di Indonesia, seperti bank umum, BPR, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan LJK lainnya.
Selain itu, langkah ini terutama bertujuan untuk mempersiapkan SLIK dalam mengakomodasi perluasan cakupan pelapor, yang akan meliputi perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending).
"Perluasan cakupan ini diharapkan dapat mendukung LJK dalam melakukan manajemen risiko kredit, penjaminan dan pertanggungan dengan lebih efektif," kata Aman melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (23/8).