Sudah Blokir 776 Entitas Keuangan Ilegal, OJK Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Berbasis AI

- OJK blokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal
- AI digunakan untuk penipuan suara dan wajah
- Pencegahan: verifikasi informasi, jaga kerahasiaan data pribadi, waspada terhadap video atau suara yang janggal
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untu mewaspadai modus penipuan berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang tengah marak digunakan sebagai cara baru dalam melakukan penipuan.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengungkapkan bahwa kemajuan teknologi saat ini sering kali disalahgunakan untuk penipuan seperti tiruan suara (voice cloning) hingga tiruan wajah (deepfake).
Dalam tiruan suara, pelaku menggunakan AI untuk meniru suara orang seperti teman, kolega, atau keluarga. Kemudian pelaku melakukan percakapan seolah-olah mereka adalah orang yang dikenal korban. Sedangkan tiruan wajah memungkinkan pelaku membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan akurat.
"Video ini dapat digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang mereka kenal, sehingga korban merasa lebih percaya," kata Hudiyanto dalam keterangan resmi, Jumat (15/11).
Ada sejumlah langkah pencegahan. Namun, salah satu yang terpenting ialah pengguna perlu memverifikasi informasi dengan memastikan kebenarannya melalui saluran komunikasi lain, terutama jika menerima permintaan yang tidak lazim, misalnya permintaan dana atau data pribadi.
Ia mengingatkan agar pengguna selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak membagikan informasi sensitif kepada pihak yang identitasnya tidak dapat dipastikan. Selain itu, Hadiyanto meminta masyarakat lebih waspada terhadap video atau suara yang tampak atau terdengar janggal, sekalipun berasal dari orang yang dikenal.
Sampai saat ini, OJK telah menutup 611 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi. Selain itu memblokir 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
OJK melalui Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi. Dengan demikian ada 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang telah diblokir OJK.
Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI juga diperkuat dengan koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Di sisi lain, Kementerian Agama RI juga mulai melakukan patroli siber terkait adanya konten di platform media sosial yang membahas tentang umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual SISKOPATUH untuk umrah mandiri, haji mandiri, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI telah didukung oleh Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama RI. Sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak 2017 sampai 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Sejalan dengan itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), juga melakukan tugas dengan membpenilokir 106.222 rekening penipu. Total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp386,5 miliar.


















