FINANCE

12 Dana Pensiun Bermasalah Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ini penyebab dana pensiun belum memenuhi ketentuan.

12 Dana Pensiun Bermasalah Masuk Pengawasan Khusus OJKIlustrasi perencanaan dana pensiun. Shutterstock/ITTIGallery
09 October 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengungkapkan, sebanyak 12 perusahaan dana pensiun  masuk dalam kriteria pengawasan khusus OJK. Ogi menyampaikan, pengawasan tersebut dilakukan apabila Perusahaan tidak memenuhi kriteria peringkat tata kelola yang baik dan parameter kuantitatif lainnya sesuai dengan aturan POJK 9 tahun 2021.

“Saat ini memang betul ada 12 dana pensiun yang dalam pengawasan khusus OJK yang merupakan gabungan antara dana pensiun BUMN dan juga dana pensiun non-BUMN yang dikelola oleh satgas khusus di OJK. Sebagaian besar dari 12 dana pensiun tersebut memiliki permasalahan pembayaran iuran dari pemberi kerja yang tidak lancar sehingga menyebabkan tingginya umur piutang iuran,” jelas Ogi melalui koferensi video di Jakarta, Senin (9/10).

Di sisi lain, terkait langkah penegakan hukum di sektor dana pensiun BUMN yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, OJK mendukung proses hukum atas dugaan korupsi/fraud beberapa Dana Pensiun BUMN.

Ini penyebab dana pensiun belum memenuhi ketentuan

proposal pengajuan dana
ilustrasi proposal pengajuan dana (unsplash.com/Gabrielle Henderson)

Ogi menambahkan, secara umum dari 138 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK PPMP), masih terdapat Dana Pensiun yang belum memenuhi ketentuan Tingkat Pendanaan I, yaitu belum memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban baik jangka pendek (kewajiban solvabilitas) dan jangka panjang (kewajiban aktuaria).

Ogi menyebut, ada beberapa permasalahan pada DPPK PPMP yang berkontribusi pada belum tercapainya ketentuan Tingkat Pendanaan I, yakni pertama ialah ketidakmampuan pemberi Kerja dalam melakukan pembayaran iuran kepada Dana Pensiun yang mengakibatkan piutang iuran yang cukup besar.

Permasalah kedua ialah kinerja investasi dana pensiun lebih rendah dari tingkat bunga aktuaria yang ditetapkan. Dan terakhir ialah pengelolaan yang kurang profesional sehingga imbal hasil investasi kurang optimal.

Meski demikian, secara industri dana pensiun tercatat masih mengalami pertumbuhan aset sebesar 6,74 persen (yoy) dengan nilai aset sebesar Rp361,01 triliun. Sedangkan pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di Agustus 2023 tercatat naik menjadi Rp5,16 triliun  dengan nilai aset mencapai Rp44,66 triliun.

Related Topics