FINANCE

BI Buka Peluang Grartiskan Biaya Transfer Antar-bank 

BI-Fast diperkirakan buat volume trasfer tembus 30 juta.

BI Buka Peluang Grartiskan Biaya Transfer Antar-bank Shutterstock/Tutik_P
03 November 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE - Bank Indonesia (BI) membuka peluang untuk menggratiskan beban biaya transaksi transfer antar-bank bagi nasabah. 

Hal tersebut dinyatakan oleh Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (3/11). Filianingsih menjelaskan, melalui implementasi BI-FAST saat ini biaya transfer antar-bank dipatok paling tinggi Rp2.500/transaksi. Sedangkan biaya yang dibebankan ke bank dari penyelenggara sebesar Rp19 per transaksi.  

"Jadi ini tidak menutup kemungkinan (biaya transaksi Rp0) dan akan kita lakukan evaluasi secara berkala ya," kata Filianingsih. 

Meski demikian, menurutnya BI sebagai penyelenggara juga harus mementingkan keberlanjutan bisnis Bank. Terlebih, bank harus terus berinvestasi dari pengenaan biaya tersebut. 

"Kalau bisa gratis hingga Rp500 mudah-mudahan kita bisa menuju ke sana. Tapi kita harus lihat keberlangsungan bank. Ada bank transaksi 1 juta sehari, tapi kadang ada yang 10 transaksi jadi harus perhatikan itu, artinya akan lakuan evaluasi untuk turunkan bertahap," ungkap Filianingsih. 

BI-Fast diperkirakan buat volume trasfer antar-bank tembus 30 juta/hari

BI optimis implementasi BI-Fast bakal meningkatkan volume transaksi di perbankan. Terlebih, masyarakat kini gemar bertransaksi melalui mobile banking mikinya di mana saja dan kapan saja. 

Kepala Departemen Pengelolaan Sistem Informasi BI Endang Trianti bahkan menyatakan, pihaknya telah mengantisipasi kenaikan transaksi hinga 30 juta transaksi per hari. 

"Tapi di tahap awal ini kita mengantisipasi sampai 30 juta transaksi per hari, dengan kemampuan pemrosesan 2.000 transaksi per second," ungkap Endang. 

Menurutnya, BI akan terus melakukan review terhadap penggunaan BI-Fast dengan melihat perkembangan volume transaksi. 

Batas maksimal transfer Rp250 juta

Pada implementasi BI-Fast, BI telah menetapkan batas minimal dan maksimal transfer yakni senilai Rp1 hingga Rp250 juta per transaksi. 

Angka tersebut dinilai lebih fleksibel jika dibandingkan dengan sistem pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS). Sebab, besarnya dana transfer pada sistem pembayaran RTGS adalah Rp100 juta hingga Rp250 juta. 

"Tahap awal maksimal untuk transfer BI Fast ini sampai Rp250 juta dan minimal Rp1. Ini akan kami evaluasi secara berkala. Apabila diperlukan kita naikkan (maksimal tranfer)," ujar Filianingsih. 

Related Topics