FINANCE

BI Perpanjang Relaksasi Bayar dan Denda Kartu Kredit hingga 2022 

Relaksasi diprediksi bakal dongkrak konsumsi. 

BI Perpanjang Relaksasi Bayar dan Denda Kartu Kredit hingga 2022 Shutterstock/Kite_rin
11 November 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE - Bank Indonesia (BI) memperpanjang masa berlaku kebijakan relaksasi kartu kredit perbankan hingga 2022. 

Hal tersebut tertuang dalam hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI periode Oktober 2021. Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan kebijakan tersebut untuk memperkuat sinergi kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kredit. 

"BI juga terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi," kata Perry dalam laporan RDG BI yang dikutip Rabu (10/11). 

Lantas, akankah kebijakan tersebut mampu mendongkrak permintaan kredit perbankan? 

Dua jenis keringanan kartu kredit

Dalam aturannya, BI memberikan dua jenis keringanan kredit. Pertama, nasabah bisa
memperpanjang masa pembayaran kredit dengan membayar minimum 5 persen dari total tagihan. Sebelumnya, minimum pembayaran kartu kredit 10 persen dari total tagihan. Keringanan tersebut berlaku sampai dengan 30 Juni 2022. 

Keringanan kedua, nasabah bisa mendapatkan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp100.000. Sebelumnya, denda yang dikenakan 3 persen. Kebijakan ini juga berlaku sampai dengan 30 Juni 2022.

Relaksasi bakal dongkrak konsumsi di tengah penghapusan libur cuti bersama natal

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, berpendapat kebijakan relaksasi kartu kredit bakal meningkatkan kredit di tengah penghapusan cuti bersama Natal. 

"Ada juga yang menggunakan kartu kredit untuk belanja secara online khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru serta event diskon besar seperti 11-11 dan 12-12," kata Bhima. 

Menurutnya, kebijakan tersebut bisa saja dievaluasi untuk diperpanjang kembali pada 2022 mengingat Indonesia masih perlu menggenjot angka konsumsi masyarakat.

"Segmen kartu kredit cukup beragam, tapi overall kebijakan relaksasi ini perlu agar konsumsi masyarakat naik baru dievaluasi kembali relaksasinya pada 2022," kata Bhima. 

Terlebih saat ini Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) hingga September 2021 telah mencapai 95,5, atau lebih tinggi dari 77,3 pada bulan sebelumnya. Meski demikian, indeks tersebut belum masuk ke level 100.

Related Topics