FINANCE

BPR Bagong Inti Marga Dilikuidasi, Bagaimana Nasib Simpanan Nasabah? 

Nasabah diimbau cek berkala status simpanan.

BPR Bagong Inti Marga Dilikuidasi, Bagaimana Nasib Simpanan Nasabah? Proses Likuidasi BPR Bagong Inti Marga di Banyuwangi/Dok LPS
03 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Izin usaha PT BPR Bagong Inti Marga asal Banyuwangi Provinsi Jawa Timur resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 2 Februari 2023. Untuk itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pelaksanaan likuidasi bank serta penanganan dana nasabah. 

Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR Bagong Inti Marga dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Untuk pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Bagong Inti Marga juga dilakukan oleh LPS. 

"Setelah izin usaha BPR Bagong Inti Marga dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank," kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto melalui keteragan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (3/2).

Simpanan nasabah dibayarkan secara berkala

Ilustrasi Teller Bank Peserta LPS/ANTARA/Raisan Al Farisi

Setelah BPR Bagong Inti Marga dibubarkan, lantas bagaimana nasib simpanan nasabah di BPR tersebut? Dimas menjelaskan, karena BPR menjadi peserta penjaminan simpanan di LPS, maka nasabah tak perlu panik sebab simpanan akan dibayarkan oleh LPS. 

"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Bagong, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dimas. 

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 22 Juni 2023. 

"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," kata Dimas.

Nasabah diimbau cek berkala status simpanan

Proses Pembayaran Klaim Likuidasi Bank/ Dok. LPS

Related Topics