Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Pendapatan Premi Asuransi Hanya Tumbuh 0,74 Persen, OJK dan AAJI Ungkap Berbagai Risiko

Pendapatan Premi Asuransi Hanya Tumbuh 0,74 Persen, OJK dan AAJI Ungkap Berbagai Risiko
Ilustrasi asuransi untuk handphone (123rf.com/ramirezom)
Intinya Sih
  • Pendapatan premi industri asuransi komersial tumbuh tipis 0,74 persen (YoY) hingga Maret 2026, dengan total Rp88,36 triliun yang terdiri dari asuransi jiwa dan asuransi umum serta reasuransi.

  • OJK menyoroti meningkatnya spektrum risiko pada industri asuransi, mulai dari bencana alam hingga ancaman siber, serta pentingnya penguatan tata kelola dan kecukupan modal untuk menghadapi risiko tersebut.

  • AAJI menekankan bahwa kompleksitas risiko makin tinggi akibat transformasi digital dan tekanan ekonomi global, sehingga ketahanan siber dan manajemen risiko terstruktur menjadi keharusan bagi perusahaan asuransi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta,FORTUNE – Pendapatan premi industri asuransi komersial hanya tumbuh tipis 0,74 persen (YoY) mencapai Rp88,36 triliun hingga Maret 2026. Nilai ini terdiri dari premi asuransi jiwa yang turun 0,14 persen (YoY) dengan nilai Rp47,12 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 1,77 persen (YoY) dengan nilai Rp41,24 triliun. 

Deputi Komisioner Pengawas, Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila,  menyatakan industri asuransi saat ini memang masih menghadapi spektrum risiko yang makin luas.

“Mulai dari bencana alam, mortalitas, ancaman siber, tantangan kesehatan, serta kesiapan dana pensiun. Best practices bagi para Chief Risk Officer dalam industri bukan sekadar konsep, tetapi memastikan kecukupan modal untuk menyerap risiko, membangun disiplin dalam mengenali dan mengelola risiko secara terukur, serta memperkuat tata kelola melalui komite yang berjalan efektif,” kata Iwan melalui keterangan resmi yang dikutip Kamis (7/5).

Di sisi lain, dalam beberapa tahun terakhir, industri asuransi dihadapkan juga oleh tantangan dinamika global yang dipicu oleh eskalasi tensi geopolitik, fragmentasi ekonomi global, serta perubahan arah kebijakan moneter berbagai negara. 

Hal ini diperparah juga oleh tekanan inflasi yang berkelanjutan, kenaikan suku bunga dalam periode singkat, serta volatilitas nilai tukar menciptakan tekanan berlapis pada stabilitas pasar global. Kondisi ini turut berpengaruh pada pergerakan yield instrumen keuangan serta valuasi aset.

“Seiring meningkatnya kompleksitas risiko di industri asuransi jiwa, terutama akibat percepatan transformasi digital, tantangan pengelolaan data, serta ancaman siber, risiko-risiko tersebut menjadi semakin krusial dan perlu diantisipasi secara terstruktur. Penguatan ketahanan siber bukan lagi pilihan, melainkan keharusan,” kata Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Robbi Yanuar Walid.

Untuk itu, bagi industri asuransi jiwa, perkembangan tersebut tidak hanya berdampak pada sisi aset melalui penurunan valuasi dan fluktuasi hasil investasi, tetapi juga pada sisi liabilitas akibat perubahan asumsi aktuaria dan perilaku nasabah.

Kenaikan suku bunga berpotensi mempengaruhi nilai kewajiban jangka panjang, sementara tekanan ekonomi dapat mendorong peningkatan lapse dan surrender. Di sisi lain, tren kenaikan biaya medis serta perubahan pola morbiditas turut meningkatkan paaran terhadap risiko asuransi.

Kombinasi berbagai faktor tersebut mengarah pada potensi “perfect storm”, yakni situasi ketika risiko pasar, likuiditas, asuransi, operasional, dan siber terjadi secara simultan dan saling memperkuat.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Related Articles

See More