FINANCE

BPR Bangkrut Terjadi Lagi, Kini Wilayah Purworejo

Ini masalah yang dihadapi Perumda BPR Bank Purworejo.

BPR Bangkrut Terjadi Lagi, Kini Wilayah PurworejoProses Pembayaran Simpanan BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) dari LPS/Dok LPS
21 February 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Awal tahun 2024 diwarnai oleh fenomena bangkrutnya sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo. 

BPR ini beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah. 

"Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu (21/2).

Ini masalah yang dihadapi Perumda BPR Bank Purworejo

Proses Likuidasi BPR Bagong Inti Marga di Banyuwangi/Dok LPS

Sumarjono menjelaskan, pada 31 Maret 2023 lalu OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat. 

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup untuk pembenahan kinerja. 

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sumarjono. 

LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah

Ilustrasi Teller Bank Peserta LPS/ANTARA/Raisan Al Farisi

Related Topics