FINANCE

BPR Bangkrut Bertambah, Kini Bank Jepara Artha Dicabut Izin Usahanya

LPS siapkan pembayaran klaim.

BPR Bangkrut Bertambah, Kini Bank Jepara Artha Dicabut Izin UsahanyaIlustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel
22 May 2024

Jakarta, FORTUNE - Jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang Kolaps kembali bertambah. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) sejak tanggal 21 Mei 2024. BPR ini beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001/RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah. 

"Pencabutan izin usaha BPR Bank Jepara Artha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu (22/5). 

Sebelumnya, pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan BPR Bank Jepara Artha dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat. 

Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan BPR Bank Jepara Artha dalam status pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi BPR termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan. 

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sumarjono. 

LPS siapkan pembayaran klaim

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.