FINANCE

Jelang Tahun Politik, OJK Minta Pemda Tak Intervensi BPD

Pergantian direksi harus ikuti aturan dan berlaku sanski.

Jelang Tahun Politik, OJK Minta Pemda Tak Intervensi BPDIlustrasi Bank Sumut/Dok Bank Sumut
11 October 2023

Jakarta, FORTUNE - Tahun politik menjadi momentum pergantian tongkat kepemimpinan Gubernur di Pemerintah Daerah (Pemda). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan mencatat, ada 17 gubernur yang akan habis masa jabatannya mulai September 2023. 

Tak jarang, pada momen tersebut terjadi perombakan jajaran direksi di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Terlebih,  sebagian besar Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPD di Indonesia digenggam oleh Pemda setempat. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuagan (OJK), Dian Ediana Rae meminta agar Pemda tidak mengintervensi BPD dengan membongkar pasang direksi. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam POJK 17 tahun 2023 mengenai Tata Kelola Bank Umum. 

"Pada intinya POJK tata kelola mengatur mengenai penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik oleh bank dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya,"  kata Dian melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Rabu (11/10). 

Pergantian direksi harus ikuti aturan dan berlaku sanski 

Ilustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel

Dian menambahkan, prosedur penggantian pengurus bank diatur antara lain dalam Pasal 10 dan Pasal 11 POJK tata kelola.  Dalam hal ini OJK berwenang mengevaluasi terhadap keputusan pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir. 

"Bahkan untuk pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan  sebelum berakhirnya masa jabatannya harus mendapatkan persetujuan OJK sebelum diputus dalam RUPS," kata Dian. 

Tak tanggung-tanggung, OJK bahkan bisa memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis hingga sanksi pembatasan kegiatan usaha bagi bank yang melanggar. 

Total tabungan Simpeda capai Rp65,8 triliun 

Para Pemimpin Bank Pembangunan Daerah (BPD) Pada Acara Undian Nasional Tabungan Simpeda periode I Tahun XXXIV 2023 di Makassar, Kamis (31/8) / Dok Asbanda

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.