FINANCE

OJK Catat Denda Penegakan Hukum di Pasar Modal Capai Rp30,7 miliar

Digandrungi milenial, investor pasar modal tumbuh 25,2%.

OJK Catat Denda Penegakan Hukum di Pasar Modal Capai Rp30,7 miliarPress conference 45 tahun pasar modal Indonesia, dok. BEI
10 August 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self Regulatory Organizations (SRO), yakni PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkomitmen menjaga stabilitas sektor jasa keuangan khususnya pasar modal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.  

Sejak OJK berdiri sampai dengan 8 Agustus 2022, OJK telah menetapkan 671 surat sanksi pasar modal. Sanksi tersebut terdiri dari 33 sanksi peringatan tertulis, 2 sanksi pembekuan izin, 1 sanksi pencabutan izin, dan 623 sanksi administratif. Bahkan, sejumlah sanksi tersebut berupa denda dengan nilai sebesar Rp30,75 miliar. 

"Selain itu, OJK juga menerbitkan 12 perintah tertulis sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (10/9). 

Kapitalisasi pasar modal sentuh Rp9.315 triliun

Keuntungan Berinvestasi Saham di Pasar Modal
ANTARA FOTO/Galih Pradipta (deleted)

Mahendra menambahkan, indikator sektor jasa keuangan Indonesia masih stabil dan terjaga di tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan global yang berpotensi memberikan tekanan pada pasar keuangan domestik. 

Kinerja Pasar Modal Indonesia juga masih mencatatkan pertumbuhan yang positif, tercermin dari beberapa indikator seperti IHSG yang berada di posisi 7.102,88 poin per 9 Agustus 2022 atau tumbuh sebesar 7,92 persen secara year to date (ytd). Sedangkan untuk nilai kapitalisasi pasar telah mencapai Rp9.315 triliun atau secara ytd juga meningkat 12,83 persen. 

Aktivitas penghimpunan dana di sepanjang tahun 2022 juga terus meningkat. Hingga 8 Agustus 2022, OJK telah mengeluarkan surat Pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum untuk 149 emisi dengan total emisi sebesar Rp151,18 triliun, yang 48 di antaranya adalah emiten baru.  

Digandrungi milenial, investor pasar modal tumbuh 25,2%

ketahui apa itu saham gorengan dan hindari saham jenis ini
ilustrasi investor saham gorengan (unsplash.com/chris liverani)

Related Topics