FINANCE

OJK Kaji Pembentukan Klasifikasi Asuransi Jadi 2 Kelas

Pengelompokan untuk memperkuat persaingan modal di global.

OJK Kaji Pembentukan Klasifikasi Asuransi Jadi 2 KelasIlustrasi Asuransi Jiwa/Shutterstock
05 July 2023

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji pembentukan klasifikasi industri asuransi menjadi dua kelas. Hal ini seperti yang telah dilakukan oleh industri perbankan melalui klasifikasi Kelompok Usaha Berdasarkan Modal Inti (KBMI). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pengelompokan dibagi berdasarkan besaran modal. Hal ini dilakukan untuk membagi kemampuan asuransi untuk ekspansi produk. 

"Akan ada perbedaan perusahaan asuransi dengan modal kelas 1 dan kelas 2 antara lain diperkenankan untuk menjual produk yang kategorinya kompleks, sementara yang modalnya rendah hanya simple produk,” kata Ogi melalui konferensi video yang dikutip di Jakarta, Rabu (5/7). 

Pengelompokan untuk memperkuat persaingan modal di global

Ilustrasi asuransi jiwa. Shutterstock/Thodonal88

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.