FINANCE

Pemerintah Kantongi Pajak Kripto Rp539 Miliar sejak 2022

Pajak fintech sentuh Rp1,82 triliun di Februari 2024.

Pemerintah Kantongi Pajak Kripto Rp539 Miliar sejak 2022ilustrasi jenis aset kripto (unsplash.com/Brian Wangenheim)
18 March 2024

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan penerimaan pajak Kripto sebesar Rp539,72 miliar sampai akhir Februari 2024.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Bila dirinci secara tahunan, Penerimaan tersebut berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp246,45 miliar, penerimaan tahun 2023 sebesar  Rp220,83 miliar serta penerimaan sepanjang 2024 yang mencapai Rp72,44 miliar.

“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak Fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (18/3).

Pajak fintech sentuh Rp1,82 triliun

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.