FINANCE

Pemerintah Kantongi Pajak Kripto Rp539 Miliar sejak 2022

Pajak fintech sentuh Rp1,82 triliun di Februari 2024.

Pemerintah Kantongi Pajak Kripto Rp539 Miliar sejak 2022ilustrasi jenis aset kripto (unsplash.com/Brian Wangenheim)
18 March 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan penerimaan pajak Kripto sebesar Rp539,72 miliar sampai akhir Februari 2024.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Bila dirinci secara tahunan, Penerimaan tersebut berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp246,45 miliar, penerimaan tahun 2023 sebesar  Rp220,83 miliar serta penerimaan sepanjang 2024 yang mencapai Rp72,44 miliar.

“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak Fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (18/3).

Pajak fintech sentuh Rp1,82 triliun

Ilustrasi fintech. Shutterstock/Alfa Photo

Di sisi lain, Pemerintah juga mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital secara keseluruhan sebesar Rp22,179 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 539,72 miliar.

Tak hanya itu, Pemerintah juga mencatat pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,82 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,67 triliun.

“Sampai dengan Februari 2024 pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk empat penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE,” jelas Dwi.

Penunjukan PMSE baru di bulan Februari 2024 yaitu Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited. Pembetulan di bulan Februari 2024 yaitu Coda Payments Pte. Ltd.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, lanjut Dwi, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,15 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp1,24 triliun setoran tahun 2024.

Related Topics