Jakarta, FORTUNE - Sebanyak 25 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) telah mengajukan konsolidasi atau upaya Merger kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara sukarela. Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Senin (15/4).
Ia menyebut, sejumlah pemilik dari BPR tersebut telah mengajukan surat permohonan ke OJK. Di antara para pemilik tersebut memiliki beberapa bank yang akan merger. "Sampai dengan Maret 2024 telah terdapat 8 surat pengajuan penggabungan," kata Dian.
Dian menambahkan, dengan terbitnya ketentuan konsolidasi pada kuartal II- 2024 diharapkan dapat mempercepat akselerasi penggabungan BPR/BPRS.
Pada 2023, ada 40 BPR yang merger
Saat ini OJK memang terus memperkuat BPR/BPRS dengan mendorong konsolidasi dan penyesuaian regulasi serta pengawasan.
Sementara itu, selama tahun 2023 saja, juga terdapat 13 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 40 BPR/BPRS yang telah mendapatkan izin dari OJK.
Ia menyebut, proses konsolidasi tersebut memiliki dampak positif seperti turunnya jumlah BPR/BPRS serta efisiensi dalam pengelolaan BPR/BPRS.
Tak hanya itu, pemilik juga bisa merasakan dapam penguatan branding, perbaikan kinerja keuangan, pemenuhan struktur organisasi, percepatan proses perizinan serta kemudahan sinergi dan kerja sama.