FINANCE

101 Daftar pinjol legal 2023 yang terdaftar di OJK, Baru dan Lengkap!

Pilihlah pinjol yang legal sesuai arahan OJK!

101 Daftar pinjol legal 2023 yang terdaftar di OJK, Baru dan Lengkap!Ilustrasi uang (Unsplash/@alexandermils)
28 November 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) menjadi solusi bagi masyarakat ketika sedang membutuhkan uang secara mendesak.

Kemudahan syarat pengajuan dan kecepatan proses pencairan uang menjadi alasan mengapa tren pinjol cukup tinggi.

Di balik kemudahan itu, ternyata banyak kasus pinjol yang malah meresahkan masyarakat karena prosedurnya tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa keuangan (OJK).

Berangkat dari kasus tersebut, Anda harus lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjol. Perhatikan apakah penyelenggara fintech lending tersebut legal atau ilegal.

Pasalnya, OJK juga sudah menyarankan masyarakat untuk memilih pinjol yang telah memiliki izin secara resmi di OJK.

Melalui artikel ini, Anda akan mengetahui daftar Pinjol Legal tahun 2023 secara lengkap. Simak hingga akhir!

Mengapa harus menggunakan pinjol legal?

Berikut ini sejumlah alasan mengapa Anda harus meminjam dari pinjol legal dibanding pinjol ilegal, antara lain:

1. Persyaratan sederhana

Pinjol legal biasanya menggunakan sejumlah persyaratan sederhana, seperti KTP. Berbeda dengan pinjol ilegal yang menggunakan persyaratan yang berbelit hingga mengakses data pribadi.

2. Prosesnya secara online

Anda bisa mengajukan pinjaman tanpa harus mengunjungi kantor cabang atau pusat. Anda bisa mengaksesnya secara online. Selain itu, pinjol yang terdaftar di OJK juga memiliki fitur pengajuan yang sangat mudah.

3. Suku bunga lebih ringan

Dibanding tempat peminjaman lainnya, biasanya perusahaan fintech memiliki suku bunga yang lebih ringan dan jelas. Selain itu, tidak ada biaya lainnya, seperti admin, asuransi, dan lain-lain.

4. Lebih aman

Hal yang harus diingat bahwa pinjol legal sudah terdaftar di OJK, sehingga terjamin keamanannya. Aturan peminjaman mengikuti regulasi yang telah ditetapkan OJK, termasuk suku bunga.

Pengumuman resmi pinjol legal dari OJK

Melalui situs resminya, pihak OJK telah merilis daftar pinjol legal 2023. Total sebanyak 101 perusahaan fintech peer-to-peer telah mengantongi izin pada periode 9 Oktober 2023. 

Daftar tersebut bisa dijadikan rujukan bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa pinjaman online. Dengan begitu, masyarakat tidak akan terjebak dalam lingkaran pinjol ilegal yang tentunya sangat membahayakan.

Selain melihat perizinan perusahaan, OJK juga meminta masyarakat untuk mengecek izin pada penawaran produk yang diterima.

Bagi yang ingin melihat status izin penawaran produk jasa keuangan tersebut, Anda bisa menghubungi kontak OJK melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp di 081 157 157 157.

Related Topics