Jakarta,FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah bank yang gulung tikar alias bangkrut karena kesulitan modal dan likuiditas terus bertambah. Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda (BPR Syariah Gayo Perseroda) di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga menjelaskan, OJK telah menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) pada Desember 2024 karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan Cash Ratio rata-rata selama 3 (tiga) bulan terakhir kurang dari 5 persen.
Selanjutnya, pada 14 Agustus 2025, OJK menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham dan Pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud.
“Pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Daddi melalui keterangan resmi di Jakarta, (10/9).