Jakarta, FORTUNE - Masyarakat perlu mewaspadai tiga hal sebelum berinvestasi di aset kripto. Tujuannya agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, dalam keterangan resminya, Minggu (5/12).
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah daftar pedagang kripto. Mereka harus mengantongi izin dari otoritas berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan, dalam hal ini Bappebti. Kedua, perlu memastikan pihak yang menawarkan produk investasi juga memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Terakhir, jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam penawarannya, pastikan apakah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak.
Menurutnya, kini banyak beredar penawaran investasi berbasis aplikasi tak bertanggung jawab karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat dengan menawarkan imbal hasil tak wajar, dan meminta penempatan dana terlebih dahulu.
Sebelumnya, SWI telah menghentikan satu entitas yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin, yakni PT Rechain Digital Indonesia. Lembaga tersebut juga telah menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga mempraktikkan money game dan tiga usaha robot trading tanpa izin.