Apa Kabaar ETF Emas? Peluncuran Mundur ke Awal 2026

Jakarta, FORTUNE - Rencana peluncuran instrumen investaasi ETF (exchange trade fund) emas mundur ke awal 2026, dari wacana sebelumnya kuartal-IV 2025.
Menurut Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, para pihak yang mempersiapkan instrumen tersebut masih mengunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait. Namun, secara paralel, persiapan dengan para manajer investasi (MI) terus berlangsung.
"Diharapkan bisa sesegera mungkin kami luncurkan," kata Jeffrey saat ditemui setelah konferensi pers RUPSLB BEI, Rabu (29/10) di Gedung BEI. "Tidak mandek. Berkembang terus, diskusi terus."
PT Pegadaian selaku penyedia emas dan bank kustodian untuk ETF emas sebelumnya menyatakan bahwa aturan tersebut masih dikaji oleh OJK. Berdasarkan pembaruan informasi yang mereka terima, aturan itu disebut ditargetkan meluncur pada 2026.
Sebagai konteks, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sudah menerbitkan fatwa nomor 162 tahun 2025 tentang ETF syariah emas. Bursa pun telah mengantongi surat tembusan dari fatwa tersebut medio Oktober 2025.
"Kita lihat saja perkembangannya bagaimana [ke depan]," kata Jeffrey.
Dari segi penyedia, manajer investasi akan bermitra dengan dealer partisipan yang juga Anggota Bursa (AB). BEI mencatat, pada September 2025, sudah ada 12 MI yang menyatakan minat untuk menjadi penyedia instrumen ETF emas.
Terkait aturan, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksaan OJK, I.B. Aditya Jayaantara, sebelumnya mengatakan, regulasi tentang ETF emas akan mencakup poin-poin seputar struktur produk dan underlying-nya. Kemudian, keberadaan dari emas yang akan menjadi underlying. Ditambah dengan transparansi dan manajemen risiko, yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab para pihak, seperti bank kustodian dan intermediary.
"Jadi intinya kami atur secara detail dari A sampai Z. bagaimana mekanisme struktur yang akan jadi underlying-nya itu," ujar Adit pada Agustus 2025.











