MARKET

IPO (Initial Public Offering) Adalah: Pengertian, Tujuan dan Syarat

Sejumlah syarat dikenakan bagi perusahaan yang ingin IPO.

IPO (Initial Public Offering) Adalah: Pengertian, Tujuan dan SyaratANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
18 January 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNEIPO adalah istilah yang sering kita dengar dalam dunia pasar modal di Indonesia. Sejumlah perusahaan tercatat masuk lantai bursa Saham Indonesia melalui skema Initial Public Offering (IPO) sepanjang 2023.  IPO biasa dilakukan perusahaan-perusahaan yang baru pertama kali masuk ke pasar modal. Namun, tidak semua perusahaan dapat begitu saja melakukan IPO berkaitan dengan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Berikut ulasan tentang IPO, melansir dari laman modalrakyat.

Pengertian IPO (Initial Public Offering)

Initial Public Offering atau IPO adalah penawaran saham perdana bagi masyarakat luas yang diselenggarakan oleh sebuah perusahaan. Melalui skema ini, perusahaan yang semula perusahaan tertutup akan menjadi perusahaan terbuka dengan saham yang bisa dibeli khalayak umum. Oleh sebab itu, perusahaan yang sudah melakukan IPO dikenal juga sebagai perusahaan yang sudah go public.

Perusahaan yang akan melakukan IPO biasanya akan diumumkan oleh BEI di situs web resminya, termasuk jadwal memulai penawarannya. Kemudian, para investor pun mulai bersiap melakukan pembelian saham. Bagi masyarakat yang ingin membeli saham, dapat melalui perusahaan sekuritas yang bekerja sama dengan perusahaan yang akan IPO tersebut.

Tujuan Melakukan IPO (Initial Public Offering)

Proses IPO dapat mendatangkan modal yang besar bagi perusahaan yang menjalankannya. Pada gilirannya, modal yang diraih penting bagi perusahaan untuk terus berkembang.

Biasanya, perusahaan akan melepaskan saham di level harga relatif standar. Harga ini pun berpotensi naik dari tahun ke tahun dan membuat nilai perusahaan semakin meningkat.

Related Topics