Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi bursa efek indonesia (wikimedia commons/Bursa Efek Indonesia)

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan fitur transaksi Repurchase Agreement (Repo) dengan underlying surat utang pada Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), yang merupakan platform perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di pasar sekunder Indonesia.

“Transaksi Repo di SPPA dilakukan dengan scope implementasi. Tipe transaksinya adalah Repo klasik atau standar dengan underlying surat utang negara yang mekanismenya single collateral. Harga pembeliannya menggunakan acuan PHEI, sedangkan metode perhitungan menggunakan standar BI,” kata Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, secara daring, Senin (10/3).

Fitur transaksi tersebut resmi efektif per 10 Maret 2025. Dasarnya adalah Surat Keputusan Direksi nomor 0001/BEI/03-2025 tentang Perubahan Peraturan Perdagangan Efek melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif serta SK Direksi No.0002/BEI/03-2025 tentang Perubahan Peraturan Pengguna Jasa Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif.

Milestone ini merupakan langkah lanjut dari komitmen Bursa Efek Indonesia untuk terus meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta likuiditas dari perdagangan surat utang dan pasar uang oleh pelaku pasar di Indonesia," kata Jeffrey.

Editorial Team

Tonton lebih seru di