MARKET

HM Sampoerna Tebar Dividen Rp8,06 triliun, Berikut Jadwalnya

Rasio pembayaran dividen nyaris 100 persen.

HM Sampoerna Tebar Dividen Rp8,06 triliun, Berikut Jadwalnyailustrasi logo Sampoerna (dok.sampoerna.com)
24 April 2024

Fortune Recap

  • PT HM Sampoerna Tbk akan membagikan dividen sebesar Rp8,06 triliun atau setara Rp69,3 per saham dari laba bersih tahun buku 2023.
  • Laba perseroan naik 28,03% secara tahunan dibandingkan dengan 2022, didukung oleh pertumbuhan penjualan bersih sebesar 4,29%.
  • Jadwal pembagian dividen HMSP tahun buku 2023: Cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 2 Mei 2024, serta Ex dividen di pasar tunai pada 7 April 2024.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) berencana akan membagikan dividen sebesar Rp8,06 triliun atau setara Rp69,3 per saham dari laba bersih tahun buku 2023.

Hal ini telah diputuskan dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) HMSP yang diselenggarakan pada Selasa (23/4).

“Rasio pembayaran dividen sebesar 99,6 persen atau Rp69,3 per saham,” kata Presiden Direktur Sampoerna, Vassilis Gkatzelis, dalam keterangannya (23/4).

Berdasarkan laporan keuangannya, emiten produsen rokok tersebut mencatatkan laba tahun berjalan Rp8,09 triliun pada 2023. Perolehan tersebut naik 28,03 persen secara tahunan bila dibandingkan dengan 2022 yang mencapai Rp6,32 triliun.

Laba perseroan ditopang pertumbuhan penjualan bersih 4,29 persen secara tahunan dari Rp111,21 triliun sepanjang 2022 menjadi Rp115,98 triliun pada 2023.

Berikut jadwal pembagian dividen HMSP tahun buku 2023:

  • Cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi : 2 Mei 2024 
  • Ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi : 3 Mei 2024 
  • Cum dividen di pasar tunai : 6 Mei 2024 
  • Ex dividen di pasar tunai : 7 April 2024 
  • Pembagian dividen tunai tahun buku 2023 : 17 Mei 2024

     

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.