Empat Proyek Kehutanan Masuk Pasar Karbon, Nilainya Capai Rp5 Triliun

- Pemerintah meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) dan menyetujui empat proyek kehutanan untuk memperdagangkan kredit karbon senilai sekitar Rp5 triliun dengan volume 31,7 juta ton CO2 ekuivalen.
- Empat proyek terdiri dari tiga unit PBPH dan satu perhutanan sosial seluas total 224.000 hektare, menandai langkah awal perdagangan karbon di sektor kehutanan nasional.
- Kebijakan ini menekankan pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat adat dan kelompok perhutanan sosial, serta menjadi dasar perluasan ke kawasan hutan sosial dan adat hingga jutaan hektare.
Jakarta, FORTUNE – Pemerintah memulai implementasi perdagangan karbon pada sektor kehutanan melalui pemberian persetujuan kepada empat proyek pengelolaan hutan untuk memperdagangkan kredit karbon. Pengumuman tersebut disampaikan dalam peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7). Empat proyek perdana ini ditaksir memiliki potensi nilai transaksi raksasa hingga mencapai Rp5 triliun.
Nilai perdagangan tersebut ditopang oleh volume karbon yang diperdagangkan. Jumlahnya diperkirakan menyentuh 31,7 juta ton CO2 ekuivalen. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan kebijakan ini menjadi tonggak awal sejarah baru dalam tata kelola kehutanan nasional. Komitmen bisnis ini bergulir bahkan sebelum platform registrasi resmi diluncurkan.
"Dari empat unit itu, tiga merupakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu berasal dari perhutanan sosial. Ini menunjukkan perdagangan karbon tidak hanya dinikmati kalangan yang sudah mapan, tetapi juga masyarakat di tingkat tapak," kata Raja Juli.
Guna menjamin aspek pemerataan, pemerintah bertekad memastikan manfaat ekonomi mengalir langsung kepada penjaga kelestarian hutan. Skema komersial ini akan diperluas jangkauannya ke kawasan perhutanan sosial seluas sekitar 8,3 juta hektare.
Tidak hanya itu, kawasan hutan adat seluas 1,4 juta hektare turut dibidik. Perluasan ini diharapkan mampu menelurkan sumber pendapatan baru bagi masyarakat adat sekaligus memperkokoh konservasi.
Landasan hukum bagi komoditas hijau ini mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan No.6/2026 tentang tata cara perdagangan karbon di sektor kehutanan. Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menjelaskan kementeriannya telah memberikan persetujuan kepada unit-unit kerja terpilih.
Proyek ini mencakup tiga unit PBPH di bidang restorasi ekosistem serta satu unit perhutanan sosial berupa hutan desa, dengan total luas areal mencapai 224.000 hektare.
"Dengan total karbon yang diperdagangkan mencapai 31,7 juta ton CO2 ekuivalen, nilai transaksinya kami estimasikan sekitar Rp5 triliun. Dari transaksi tersebut, potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar," kata Rohmat.
Kementerian menggarisbawahi peluang ekonomi dari pelestarian alam ini pantang dimonopoli oleh korporasi besar. Kelompok masyarakat bawah harus mendapat porsi kue ekonomi yang seimbang dari hasil menjaga tutupan hutan mereka.
"Kami mendorong agar ini bukan hanya milik pihak swasta atau investor, tetapi perdagangan karbon juga memberikan manfaat ekonomi kepada kelompok perhutanan sosial dan masyarakat adat," ujarnya.
Empat entitas yang telah mengantongi izin resmi menteri adalah PT Global Alam Lestari melalui Sumatra Merang Peatland Project (ID 1899) dan PT Rimba Makmur Utama lewat Katingan Peatland Restoration and Conservation Project (ID 1477). Dua proyek lainnya adalah PT Mohairson Pawan Khatulistiwa melalui The Mayas Project (ID 3591), serta proyek perdagangan karbon berbasis masyarakat di bentang alam Bujang Raba, Jambi, yang dibina oleh Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi.
Meskipun mekanisme perdagangan karbon kehutanan masih bersandar pada skema pasar sukarela (voluntary market), target ke depan mengarah pada standardisasi tunggal. Pemerintah memproyeksikan seluruh aktivitas perdagangan ini nantinya wajib terintegrasi dengan SRUK.










