Tokocrypto Bawa Tokenisasi Saham AS ke Indonesia, Bagaimana Skemanya?

Tokocrypto meluncurkan produk tokenized stocks di Indonesia, memungkinkan investor mengakses saham global seperti Tesla dan Nvidia melalui aset digital berbasis blockchain.
Produk ini memakai skema 1:1 Proof-of-Collateral untuk menjamin transparansi.
Inisiatif ini sejalan dengan tren global tokenisasi aset dan dukungan regulator Indonesia.
Jakarta, FORTUNE – Tokocrypto mulai membawa konsep tokenisasi aset (tokenized stocks) ke pasar Indonesia dengan membuka akses terhadap sejumlah saham perusahaan global, mulai dari Nvidia, Tesla, hingga SpaceX.
Melalui produk ini, investor dapat terpapar pergerakan harga saham-saham tersebut melalui aset digital berbasis blockchain yang diperdagangkan layaknya aset kripto.
Produk tokenized stocks telah diperkenalkan sejak akhir Juni 2026 itu menjadi bagian dari upaya Tokocrypto memperluas adopsi Real World Assets (RWA) di Indonesia.
Berbeda dari membeli saham secara langsung di bursa luar negeri, investor membeli token digital yang nilainya dirancang mengikuti harga saham acuan.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, mengatakan tokenisasi aset menandai babak baru industri aset digital. Menurutnya, ekosistem blockchain kini tidak lagi hanya digunakan untuk memperdagangkan aset kripto, tetapi juga mulai merepresentasikan aset dunia nyata, termasuk saham perusahaan global.
"Tujuan kami adalah memperluas akses keuangan melalui teknologi, didukung edukasi dan infrastruktur yang jelas," kata Calvin dalam keterangannya yang dikutip Kamis (9/7).
Bagaimana skema tokenized stocks bekerja?
Tokenized stocks bukanlah kepemilikan langsung atas saham perusahaan, tapi aset digital berbasis blockchain yang dirancang mengikuti pergerakan harga saham tertentu sehingga investor terpapar dengan naik-turunnya harga saham tersebut.
Saat ini Tokocrypto menyediakan enam token yang merepresentasikan saham perusahaan global, yakni SpaceX (SPCXB), Micron (MUB), SanDisk (SNDKB), Circle (CRCLB), Nvidia (NVDAB), dan Tesla (TSLAB).
Produk tersebut menggunakan skema 1:1 Proof-of-Collateral. Maksudnya, setiap token didukung oleh aset yang menjadi jaminan dan dapat diverifikasi secara on-chain.
Melalui mekanisme ini, pengguna dapat memeriksa jumlah aset digital yang tersimpan dalam dompet blockchain sebagai agunan token yang beredar sehingga meningkatkan transparansi.
Namun, data blockchain hanya menampilkan aset yang memang disimpan di dalam dompet tersebut. Jika terdapat aset pendukung yang berada di luar jaringan blockchain, keberadaannya tetap memerlukan proses verifikasi independen.
Karena diperdagangkan dalam jaringan blockchain, tokenized stocks juga dapat diperdagangkan selama 24 jam sehari. In tentu berbeda dari perdagangan saham di bursa yang hanya berlangsung pada jam operasional tertentu.
Selain itu, tokenisasi memungkinkan aset dibagi menjadi unit digital yang lebih kecil (fractional ownership). Skema ini dinilai dapat menurunkan hambatan investasi karena investor tidak harus membeli saham dalam jumlah besar untuk mendapatkan eksposur terhadap perusahaan global.
Meski demikian, tokenized stocks bukan merupakan saham itu sendiri. Investor tidak memperoleh hak sebagai pemegang saham, seperti hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), hak atas dividen, maupun hak untuk menukarkan token menjadi saham acuan, kecuali diatur secara khusus dalam ketentuan produk.
Harga token juga berpotensi bergerak berbeda ketika pasar saham acuan sedang tutup. Walaupun token tetap dapat diperdagangkan selama 24 jam, likuiditas maupun harga akan mengikuti dinamika permintaan dan penawaran di pasar aset digital.
Peluncuran produk tersebut berlangsung di tengah berkembangnya tren tokenisasi aset secara global. Laporan Citi Institute bertajuk Tokenization 2030: Wall Street On-Chain memperkirakan nilai pasar tokenized stocks yang saat ini sekitar US$17 miliar dapat melonjak menjadi US$5,5 triliun pada 2030.
Sementara itu, World Economic Forum (WEF) dalam laporan Asset Tokenization in Financial Markets: The Next Generation of Value Exchange menyebut tokenisasi mampu meningkatkan efisiensi transaksi, transparansi, serta memperluas akses investor terhadap berbagai instrumen keuangan.
Di Indonesia, pengembangan produk berbasis tokenisasi juga mulai mendapat perhatian regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026–2031, yang memasukkan tokenisasi aset dan stablecoin sebagai salah satu fokus pengembangan.
Bagi Tokocrypto, peluncuran tokenized stocks menjadi langkah awal untuk menjembatani pasar keuangan tradisional dengan ekosistem blockchain. Perusahaan berharap inovasi tersebut dapat memperluas pilihan investasi masyarakat Indonesia sekaligus mendorong adopsi aset dunia nyata (Real World Assets) di dalam negeri.















