S&P Pantau RI, Status Emerging Market Terancam Turun Kelas

S&P Dow Jones Indices mempertahankan status Indonesia sebagai Emerging Market, namun menempatkannya dalam watchlist.
Jika masalah transparansi tidak membaik, Indonesia berpotensi dikenai special measures dan bisa turun kelas menjadi Frontier Market pada evaluasi berikutnya.
BEI bersama OJK berkomitmen memperbaiki transparansi serta menjalin komunikasi dengan S&P DJI untuk menjaga kepercayaan investor dan stabilitas arus investasi pasif.
Jakarta, FORTUNE — S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) mempertahankan status pasar modal Indonesia sebagai Emerging Market dalam tinjauan klasifikasi negara 2026/2027. Namun, Indonesia resmi masuk dalam watchlist atau daftar pemantauan.
Hal ini membuka peluang perubahan klasifikasi pada evaluasi tahun depan apabila persoalan transparansi pasar belum terselesaikan. S&P DJI menyatakan isu utama yang menjadi perhatian adalah transparansi kepemilikan saham di pasar modal Indonesia.
Karena itu, penyedia indeks global tersebut akan memantau perkembangan langkah perbaikan, termasuk panduan yang diterbitkan Bursa Efek Indonesia (BEI), sebelum menentukan status Indonesia pada tinjauan berikutnya.
Table of Content
S&P pantau RI karena isu transparansi pasar
Dalam dokumen S&P Dow Jones Indices Country Classification 2026/2027 Watchlist yang dirilis Rabu (8/7), Indonesia tetap berstatus Emerging Market, tetapi masuk daftar pemantauan bersama Turki.
S&P DJI menjelaskan keputusan tersebut didasarkan pada kekhawatiran investor terhadap transparansi kepemilikan saham di pasar modal domestik. Persoalan serupa juga menjadi perhatian penyedia indeks global lainnya, MSCI, dalam evaluasi aksesibilitas pasar Indonesia.
"S&P DJI terus memantau perkembangan terkait transparansi kepemilikan saham di Indonesia dan panduan Bursa Efek Indonesia yang bertujuan untuk mengatasi masalah terkait pengungkapan dan potensi dampak likuiditas," tulis S&P DJI.
S&P menyatakan akan terus mengamati implementasi berbagai langkah perbaikan sebelum menentukan keputusan pada evaluasi klasifikasi berikutnya.
Berpotensi turun ke Frontier Market
Dalam dokumen tersebut, S&P DJI mencantumkan dua kemungkinan yang dapat diterapkan terhadap Indonesia apabila persoalan transparansi belum membaik.
Tahap pertama ialah penerapan special measures atau perlakuan khusus terhadap pasar saham Indonesia. Setelah kebijakan tersebut berlaku, S&P akan mengevaluasi kembali kondisi pasar selama satu tahun kalender.
"Berdasarkan Metodologi Klasifikasi Negara S&P DJI, jika masalah ini tetap tidak terselesaikan satu tahun kalender sejak tanggal diberlakukannya langkah-langkah khusus, klasifikasi pasar Indonesia akan dinilai pada tinjauan tahunan berikutnya," tulis S&P DJI.
Jika persoalan tersebut masih belum terselesaikan, Indonesia berpotensi direklasifikasi dari Emerging Market menjadi Frontier Market pada evaluasi tahunan berikutnya.
Selain Indonesia, Turki masuk dalam daftar pemantauan karena menghadapi isu transparansi kepemilikan saham. Sementara itu, Nigeria masuk watchlist untuk kemungkinan kenaikan status dari Standalone Market menjadi Frontier Market.
Per 15 Mei 2026, bobot Indonesia dalam indeks S&P DJI Emerging tercatat sebesar 1,68 persen. Adapun bobot terbesar dipegang oleh China sebesar 32,40 persen, disusul Taiwan 22,44 persen dan India 18,76 persen.
BEI siapkan komunikasi dengan S&P DJI
Merespons keputusan tersebut, Bursa Efek Indonesia menyatakan akan berkoordinasi dengan regulator sekaligus menjalin komunikasi langsung dengan S&P DJI.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan bursa akan mendalami berbagai perhatian yang disampaikan penyedia indeks global tersebut sebagai bagian dari proses evaluasi.
"BEI akan menjalin komunikasi dan diskusi yang konstruktif dengan S&P Dow Jones Indices untuk mendalami concern yang disampaikan dan memahami berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam proses evaluasi tersebut," ujar Jeffrey kepada awak media, Rabu (8/7)
Menurut Jeffrey, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta para pemangku kepentingan akan terus melakukan berbagai perbaikan untuk menjawab isu yang menjadi perhatian S&P DJI.
"Bersama OJK dan seluruh pemangku kepentingan, BEI akan terus melakukan berbagai upaya untuk menjawab concern yang ada. Bursa berkomitmen meningkatkan transparansi di pasar modal Indonesia demi terselenggaranya pasar modal yang wajar, teratur, dan efisien," tuturnya.
Potensi berdampak terhadap arus investasi pasif
Masuknya Indonesia ke dalam watchlist S&P DJI mengikuti langkah MSCI yang lebih dahulu menempatkan pasar modal Indonesia dalam proses peninjauan sejak Januari 2026.
Status tersebut menjadi perhatian pelaku pasar karena berpotensi memengaruhi arus investasi pasif (passive fund) yang mengacu pada indeks global. Perubahan klasifikasi pasar biasanya menjadi salah satu pertimbangan bagi pengelola dana yang menggunakan indeks sebagai acuan investasi.
Di sisi lain, BEI menyatakan akan terus memperkuat infrastruktur dan tata kelola pasar modal melalui koordinasi dengan regulator serta pelaku industri agar berbagai perhatian penyedia indeks global dapat direspons secara komprehensif.
FAQ seputar S&P pantau RI
| Mengapa S&P pantau RI? | Karena S&P DJI menyoroti isu transparansi kepemilikan saham di pasar modal Indonesia. |
| Apakah status Emerging Market Indonesia sudah diturunkan? | Belum, Indonesia masih berstatus Emerging Market tetapi masuk dalam watchlist. |
| Apa risiko jika masalah transparansi tidak diperbaiki? | Indonesia dapat dikenai special measures sebelum dievaluasi untuk kemungkinan turun menjadi Frontier Market. |
| Bagaimana respons BEI? | BEI akan berkoordinasi dengan OJK dan berdiskusi dengan S&P DJI untuk menindaklanjuti perhatian yang disampaikan. |









