Garuda Dapat Keringanan Bayar Utang dari 11 Kreditur

Jakarta, FORTUNE - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapat keringanan pembayaran utang dari 11 krediturnya. Keringanan berupa penangguhan pembayaran pokok dan bunga serta restrukturisasi kredit dengan jangka waktu paling lama hingga 2023.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten bersandi GIAA itu memaparkan bahwa kreditur tersebut berasal dari perbankan, korporasi pelat merah hingga pengelola bandara. Berikut daftarnya:
Tiga Bank BUMN
Pertama, Bank BRI. Kelonggaran pembayaran utang ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kredit Restrukturisasi pada 29 Juni 2021. Keringanan yang diberikan kreditur di antaranya penangguhan pokok dan bunga sampai dengan 29 Juni 2022.
Lalu, keringanan dari Bank Mandiri dan BNI yang ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kredit Restrukturisasi pada 22 Juni 2021. Sama seperti BRI, Mandiri juga memberikan keringanan berupa penangguhan pokok dan bunga sampai 22 Juni 2022.