Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
OJK Wajibkan Sertifikasi Influencer Kripto, Industri Sambut Positif
ilustrasi finfluencer (pexels.com/Anna Shvets)
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 yang mewajibkan influencer di sektor keuangan dan kripto memiliki sertifikasi kompetensi sebelum memberikan edukasi atau rekomendasi investasi.
  • Kebijakan ini disambut positif oleh pelaku industri seperti Indodax karena dinilai dapat meningkatkan profesionalisme, kredibilitas, serta kualitas informasi yang diterima masyarakat.
  • Regulasi juga menegaskan tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk memastikan influencer transparan, mematuhi izin produk, dan menjaga kejelasan serta keakuratan informasi kepada publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap influencer di sektor jasa keuangan dan aset kripto melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi tersebut mewajibkan penyampai informasi, termasuk influencer, memiliki sertifikasi kompetensi dan pemahaman yang memadai sebelum memberikan edukasi maupun rekomendasi terkait produk keuangan.

Lewat aturan tersebut, OJK menegaskan bahwa penyampaian informasi mengenai investasi tidak lagi dapat dilakukan secara sembarangan. Influencer diwajibkan memiliki kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen.

Chief Marketing Officer Indodax, Aloysia Dian, menilai kebijakan tersebut menjadi langkah positif bagi perkembangan industri aset kripto yang selama ini bertumbuh seiring meningkatnya peran influencer dan kreator konten sebagai sumber informasi bagi masyarakat.

Ia mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir masyarakat semakin banyak mengenal aset kripto melalui influencer dan kreator konten yang aktif di berbagai platform digital. Influencer pun turut menjembatani informasi yang bersifat teknis menjadi lebih mudah dipahami.

"Sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas memadai agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Aloysia dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7).

Keberadaan sertifikasi bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak kreator konten, melainkan meningkatkan profesionalisme penyampai informasi. Tak bisa disangkal bahwa derasnya arus informasi juga meningkatkan risiko munculnya misinformasi yang dapat membentuk persepsi yang keliru di masyarakat, terutama jika disertai ajakan membeli atau menjual suatu aset.

Aloysia mengamini bahwa adanya aturan akan memperkuat kredibilitas influencer sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri aset kripto. "Dengan adanya standar kompetensi, masyarakat diharapkan memperoleh edukasi yang lebih akurat sehingga dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak," katanya.

Selain mengatur kewajiban sertifikasi bagi influencer, POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga memperjelas tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memanfaatkan influencer dalam kegiatan promosi produk.

Dalam regulasi tersebut, PUJK diwajibkan memastikan influencer mengungkapkan hubungan kerja sama secara terbuka kepada publik. Influencer juga hanya diperbolehkan mempromosikan produk yang telah memperoleh izin, memiliki kompetensi yang sesuai, serta mematuhi ketentuan mengenai perlindungan data pribadi.

Di sisi lain, PUJK harus memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada masyarakat bersifat jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan. Menurutnya, kebijakan tersebut selaras dengan kebutuhan industri yang mengedepankan keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen. Menurutnya, sinergi regulator, pelaku usaha, dan influencer akan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan industri aset kripto nasional dalam jangka panjang.

"Ketika seluruh pihak berjalan dalam standar dan tanggung jawab yang sama, kami optimistis ekosistem kripto di Indonesia akan tumbuh semakin matang dan berkelanjutan," ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article