Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
PTPP Restrukturisasi Utang Rp18,2 Triliun dengan Empat Bank BUMN
Proses pembangunan Jalan Tol Kataraja Seksi 1 (dok. PTPP)
  • PTPP menandatangani MRA restrukturisasi kredit senilai sekitar Rp18,2 triliun pada 10 September 2026.
  • Kesepakatan ini melibatkan Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI; Bank Mandiri bertindak sebagai agen fasilitas.
  • Skema pembayaran mencakup fasilitas dikecualikan serta Tranche A, B, dan C dengan ketentuan tenor, bunga, dan sumber pembayaran berbeda.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Juli 2026

Total kewajiban PTPP kepada seluruh kreditur, termasuk pokok dan bunga, mencapai Rp18,2 triliun hingga Juli 2026.

10 September 2026

PTPP menandatangani Master Restructuring Agreement dengan sejumlah bank dan lembaga keuangan.

Jumat (11/9)

Faizal Rahmad menyampaikan pertimbangan restrukturisasi dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.

2041

Bunga atau bagi hasil Tranche A sebesar 2,5 persen ditangguhkan hingga 2041.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    PTPP menandatangani Master Restructuring Agreement untuk restrukturisasi kredit sekitar Rp18,2 triliun.
  • Who?
    PT PP (Persero) Tbk., Bank Mandiri, BRI, BNI, BSI, serta Direktur Keuangan PTPP Faizal Rahmad terlibat dalam kesepakatan ini.
  • Where?
    Penandatanganan disampaikan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.
  • When?
    MRA ditandatangani pada 10 September 2026. Faizal menyampaikan keterangan pada Jumat (11/9).
  • Why?
    Restrukturisasi dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja operasional dan keuangan, serta kemampuan melunasi utang kepada kreditur.
  • How?
    Utang dikelompokkan dalam fasilitas dikecualikan serta Tranche A, B, dan C dengan ketentuan pembayaran, tenor, bunga, atau bagi hasil masing-masing.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

PTPP membuat janji baru tentang utangnya dengan empat bank BUMN. Uangnya sekitar Rp18,2 triliun. Ada cara bayar yang berbeda untuk beberapa kelompok utang. Faizal Rahmad bilang ini untuk membantu usaha dan keuangan PTPP. Sekarang, MRA masih menunggu persetujuan RUPS dan syarat perjanjian dipenuhi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pengelompokan kewajiban ke dalam fasilitas dikecualikan serta Tranche A, B, dan C memberi kerangka pembayaran yang berbeda sesuai karakteristik utang. Restrukturisasi yang berjalan bersama transformasi bisnis dan keuangan juga diarahkan untuk menjaga kelangsungan usaha, memperbaiki kinerja operasional, serta meningkatkan kemampuan PTPP memenuhi kewajiban kepada kreditur.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) senilai Rp18,2 triliun bersama empat bank BUMN dan lembaga keuangan pada Kamis (10/9), yang ditujukan menata ulang kewajiban finansial sekaligus menopang keberlangsungan usaha.

Restrukturisasi utang ini melibatkan konsorsium bank pelat merah, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

Dalam kesepakatan tersebut, Bank Mandiri bertindak sebagai agen fasilitas.

Direktur Keuangan PTPP, Faizal Rahmad, menjelaskan penandatanganan MRA merupakan bagian integral dari restrukturisasi dan transformasi perseroan secara menyeluruh.

“Pertimbangan dilakukannya transaksi ini adalah untuk melakukan restrukturisasi atas utang perseroan yang disertai dengan transformasi bisnis dan keuangan yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja operasional dan keuangan perseroan serta kemampuan perseroan untuk melunasi seluruh utang kepada kreditur,” kata Faizal dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat (11/9).

Utang Rp18,2 triliun itu mencakup seluruh kewajiban pokok dan bunga hingga Juli 2026. Nilai ini masih akan melewati tahapan rekonsiliasi serta kalkulasi akhir sebelum dikristalisasi pada tanggal efektif perjanjian.

Skema MRA mengelompokkan pinjaman PTPP ke dalam beberapa struktur pembagian kewajiban:

  • Utang dikecualikan: Fasilitas modal kerja dari kreditur yang juga berperan sebagai pemilik proyek (bowheer). Pembayaran dilakukan mandiri dari kas proyek terkait. Bunga ditetapkan 3,5 persen per tahun (1 persen dibayar tunai per triwulan, 2,5 persen ditangguhkan sesuai jadwal termin kas proyek).

  • Tranche A: Pinjaman berjangka senilai Rp13,33 triliun dengan tenor 15 tahun sejak tanggal efektif melalui skema balloon payment. Beban bunga disepakati 3,5 persen per tahun (1 persen dibayar tunai per triwulan, 2,5 persen ditangguhkan hingga 2041).

  • Tranche B: Pinjaman berjangka sebesar Rp4,05 triliun dengan masa pelunasan lima tahun melalui skema bullet payment. Pembayaran bersumber dari hasil divestasi PTPP dengan kupon 1 persen per tahun yang dibayarkan setiap tiga bulan.

  • Tranche C: Akumulasi bunga selama masa standstill hingga tanggal efektif MRA. Tagihan dicicil selama 18 bulan tanpa pengenaan bunga atau bagi hasil.

Perjanjian MRA baru akan berlaku efektif setelah PTPP mengantongi persetujuan RUPS serta memenuhi seluruh persyaratan pendahuluan yang dipersyaratkan.

Melalui restrukturisasi ini, manajemen PTPP optimistis dapat memulihkan kesehatan kas dan meningkatkan kemampuan operasional secara berkelanjutan.

“Dengan dilakukannya penandatanganan MRA ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan serta bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan perseroan ke depannya,” ujar Faizal.

Curated For You

Editorial Team

Related Article