Jakarta, FORTUNE - PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) senilai Rp18,2 triliun bersama empat bank BUMN dan lembaga keuangan pada Kamis (10/9), yang ditujukan menata ulang kewajiban finansial sekaligus menopang keberlangsungan usaha.
Restrukturisasi utang ini melibatkan konsorsium bank pelat merah, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
Dalam kesepakatan tersebut, Bank Mandiri bertindak sebagai agen fasilitas.
Direktur Keuangan PTPP, Faizal Rahmad, menjelaskan penandatanganan MRA merupakan bagian integral dari restrukturisasi dan transformasi perseroan secara menyeluruh.
“Pertimbangan dilakukannya transaksi ini adalah untuk melakukan restrukturisasi atas utang perseroan yang disertai dengan transformasi bisnis dan keuangan yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja operasional dan keuangan perseroan serta kemampuan perseroan untuk melunasi seluruh utang kepada kreditur,” kata Faizal dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat (11/9).
Utang Rp18,2 triliun itu mencakup seluruh kewajiban pokok dan bunga hingga Juli 2026. Nilai ini masih akan melewati tahapan rekonsiliasi serta kalkulasi akhir sebelum dikristalisasi pada tanggal efektif perjanjian.
Skema MRA mengelompokkan pinjaman PTPP ke dalam beberapa struktur pembagian kewajiban:
Utang dikecualikan: Fasilitas modal kerja dari kreditur yang juga berperan sebagai pemilik proyek (bowheer). Pembayaran dilakukan mandiri dari kas proyek terkait. Bunga ditetapkan 3,5 persen per tahun (1 persen dibayar tunai per triwulan, 2,5 persen ditangguhkan sesuai jadwal termin kas proyek).
Tranche A: Pinjaman berjangka senilai Rp13,33 triliun dengan tenor 15 tahun sejak tanggal efektif melalui skema balloon payment. Beban bunga disepakati 3,5 persen per tahun (1 persen dibayar tunai per triwulan, 2,5 persen ditangguhkan hingga 2041).
Tranche B: Pinjaman berjangka sebesar Rp4,05 triliun dengan masa pelunasan lima tahun melalui skema bullet payment. Pembayaran bersumber dari hasil divestasi PTPP dengan kupon 1 persen per tahun yang dibayarkan setiap tiga bulan.
Tranche C: Akumulasi bunga selama masa standstill hingga tanggal efektif MRA. Tagihan dicicil selama 18 bulan tanpa pengenaan bunga atau bagi hasil.
Perjanjian MRA baru akan berlaku efektif setelah PTPP mengantongi persetujuan RUPS serta memenuhi seluruh persyaratan pendahuluan yang dipersyaratkan.
Melalui restrukturisasi ini, manajemen PTPP optimistis dapat memulihkan kesehatan kas dan meningkatkan kemampuan operasional secara berkelanjutan.
“Dengan dilakukannya penandatanganan MRA ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan serta bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan perseroan ke depannya,” ujar Faizal.
