SOTS Siap Akuisisi Pemilik Desa Kitsune Bali Lewat Rights Issue

- Perusahaan target bergerak pada bidang restoran, cafe, bar, dan perdagangan.
- Dana penyertaan modal berasal dari hasil rights issue 1,37 miliar saham baru.
- Perseroan akan menjadi pemegang saham pengendali pada PT DGK.
Jakarta, FORTUNE - Emiten bidang properti dan pariwisata, PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS), mengumumkan rencana ekspansi strategis dengan membidik posisi pemegang saham pengendali pada PT Dwimukti Graha Kencana (DGK). Perusahaan target tersebut merupakan pengelola sejumlah lini bisnis gaya hidup di Bali, termasuk destinasi populer Desa Kitsune.
Rencana akuisisi ini disambut antusias oleh pasar modal. Pada perdagangan Rabu (14/1), saham SOTS melonjak 1.005 poin atau 25 persen ke level Rp5.025 per lembar, dan menyentuh batas atas pergerakan harian.
Direktur Utama SOTS, Floreta Tane, menyatakan kesepakatan tersebut telah memasuki tahap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 13 Januari 2026.
“Dengan dilakukannya investasi tersebut, maka direncanakan perseroan akan menjadi pemegang saham pengendali pada PT DGK,” ujar Floreta dalam keterbukaan informasi.
Untuk mendanai penyertaan modal tersebut, SOTS akan menggunakan dana yang diperoleh dari aksi Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue.
Berdasarkan rencana yang telah diumumkan sebelumnya pada akhir 2025, perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 1,37 miliar saham baru. Setiap saham baru tersebut memiliki nilai nominal Rp100.
Langkah ini akan segera memasuki babak baru dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026. Agenda utama rapat tersebut adalah meminta persetujuan pemegang saham terkait aksi korporasi ini.
PT DGK sebagai perusahaan target bergerak pada bidang pengelolaan restoran, kafe, bar, hingga perdagangan. Kehadiran Desa Kitsune sebagai salah satu unit usahanya menjadi daya tarik utama bagi SOTS dalam memperkuat portofolio pada sektor pariwisata dan gaya hidup premium di Bali.
Meskipun MoU telah ditandatangani, Floreta menegaskan transaksi ini belum memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional perusahaan. Pasalnya, penyelesaian transaksi masih bergantung pada sejumlah syarat pendahuluan dan perjanjian definitif yang akan diatur secara terpisah.
“Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan kepada publik apabila terdapat perkembangan material lebih lanjut atas transaksi tersebut,” kata Floreta.







