MARKET

31 Emiten Dikenai Didenda Rp150 Juta oleh BEI, Siapa Saja?

Para emiten belum memberi laporan keuangan kuartal III 2021

31 Emiten Dikenai Didenda Rp150 Juta oleh BEI, Siapa Saja?Bursa Efek Indonesia. (Wikimedia Commons)
10 February 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperingatkan 31 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal ketiga 2021 hingga 29 Januari 2022. Puluhan emiten ini terancam terkena denda. 

Menurut pengumuman resmi BEI, dikutip Kamis (10/2), sebanyak 31 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah terbatas telah diberi peringatan tertulis III dan diberi denda senilai Rp150 juta.

Dari 880 total perusahaan tercatat, 705 di antaranya telah menyampaikan laporan keuangan dengan tepat waktu. Kemudian, ada 144 perusahaan tercatat yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan karena beberapa kondisi, seperti baru mencatatkan saham setelah kuartal III 2021 dan tercatat di papan akselerasi.

Sekilas, tampak ada sejumlah emiten yang namanya terkait dengan kasus Jiwasraya dan Asabri dalam daftar. Bahkan ada pula emiten media yang terafiliasi dengan Grup Bakrie.

31 emiten tercatat yang belum umumkan lapkeu kuartal III 2021

Mengutip keterbukaan informasi BEI, berikut ini daftar perusahaan tercatat yang belum memberikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2021 hingga 29 Januari 2022:

1. PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)

2. PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL)

3. PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA)

4. PT Cowell Development Tbk (COWL)

5. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

6. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

7. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)

8. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

9. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)

10. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)

11. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)

12. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)

13. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

14. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)

15. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)

16. PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

17. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

18. PT Hanson International Tbk (MYRX)

19. PT Nipress Tbk (NIPS)

20. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)

21. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)

22. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)

23. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)

24. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)

25. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)

26. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

27. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)

28. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

29. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)

30. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)

31. PT Visi Media Asia Tbk (VIVA)

Sebagai informasi, beberapa emiten dalam daftar itu akhirnya mengunggah laporan keuangan interim yang tidak diaudit melalui keterbukaan informasi pada Februari 2022, seperti emiten media Grup Bakrie, VIVA; MDIA; TRIL; dan MAMI.

Related Topics