11.718 Perusahaan Ajukan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 11.718 perusahaan atau Wajib Pajak (WP) Badan mengajukan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Dwi Astuti, mengatakan dalam keterangan resminya (3/5) bahwa dengan pengajuan perpanjangan waktu tersebut, batas akhir pelaporan SPT yang seharusnya hanya sampai 30 April menjadi mundur 2 bulan atau paling lambat Juni 2023.
Secara keseluruhan, dengan berakhirnya masa pelaporan SPT Tahunan badan pada 30 April lalu, DJP telah menerima 13,1 juta SPT. Dari jumlah tersebut, SPT Tahunan badan yang diterima DJP mencapai 939.948.
Dwi mengatakan WP Badan yang mengajukan perpanjangan akan terhindar dari sanksi administrasi berupa denda Rp1 juta. Perpanjangan waktu pelaporan SPT sendiri diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).
“Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Dirjen Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan PMK,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (4) UU KUP.