Peraturan Bursa Nomor I-N mengatur sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar penghapusan pencatatan saham. Salah satunya adalah kondisi atau peristiwa yang berdampak negatif signifikan terhadap kelangsungan usaha perusahaan, baik dari sisi keuangan maupun hukum, tanpa menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai (Ketentuan III.1.3.1).
BEI juga dapat melakukan delisting apabila saham perusahaan tercatat telah disuspensi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Tunai, maupun di seluruh pasar (Ketentuan III.1.3.3). Jadi, durasi suspensi 11 emiten pada kelompok kedua telah melampaui batas minimum.
Kapan 18 saham tersebut resmi delisting dari BEI? | Penghapusan pencatatan dijadwalkan efektif pada 10 November 2026. |
Berapa emiten yang masuk kelompok pailit? | Sebanyak tujuh emiten masuk dalam kelompok tersebut. |
Berapa emiten yang disuspensi lebih dari 50 bulan? | Terdapat 11 emiten dalam kelompok ini. |
Kapan batas akhir periode buyback saham? | Perusahaan dapat melaksanakan buyback hingga 9 November 2026. |