Jakarta, FORTUNE – BP Tapera buka suara mengenai pemberitaan soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2021 yang menyebut bahwa dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) 124.960 pensiunan ASN yang belum dikembalikan senilai Rp567,5 miliar.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan sejak awal beroperasi hingga 2024, pihaknya telah mengembalikan tabungan kepada 956.799 pensiunan ASN atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun.
“Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK,” kata dia dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (4/6).
Sesuai Undang-Undang No.4/2016, kata Heru, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian dana tabungan mulai dari pokok dan hasil pemupukannya kepada peserta paling lambat tiga bulan setelah kepersertaannya berakhir.
Proses pengembaliannya disampaikan kepada peserta atau ahli waris yang dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta.
“Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data,” ujarnya.
BP Tapera pun sampai sekarang terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, mulai dari pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Dukcapil; Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN); dan validasi nomor rekening terintegrasi dengan perbankan.
