Jakarta, FORTUNE - Masa ajaran baru sekolah dasar hingga menengah atas akan segera dimulai. Bagi siswa baru di jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan atas/kejuruan (SMA/SMK), tahun ajaran baru akan diawali dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Lantas apa itu MPLS?
Dalam hal regulasi, MPLS diatur oleh Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru. Beleid tersebut yang menggariskan berbagai aturan yang perlu dipatuhi dalam masa pengenalan lingkungan sekolah tersebut. Berikut ulasannya.