Kasus pencucian uang di Indonesia sering terdengar dan banyak menyeret sejumlah nama dari kalangan artis, politisi, hingga pebisnis.
Dilansir situs resmi OJK, istilah pencucian uang awalnya muncul pada tahun 1920 lalu di Amerika Serikat, di mana para mafia memperoleh uang dari tindak kejahatan seperti korupsi, pemerasan, prostitusi, perjudian, serta perdagangan miras dan narkotika.
Selanjutnya, para mafia ini menggunakan uang-uang tersebut untuk membeli aset berupa perusahaan sah dan resmi, sehingga menutupi asal-usul uang yang mereka dapatkan dan seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Pencucian uang dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari transaksi keuangan yang sederhana hingga yang kompleks sekalipun.
Untuk memahami lebih lanjut tentang pencucian uang, berikut adalah pembahasan mengenai apa itu pencucian uang, tujuan, hingga cara kerjanya.