Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi mata uang dari berbagai negara (Unsplash/@snowjam)

Kasus pencucian uang di Indonesia sering terdengar dan banyak menyeret sejumlah nama dari kalangan artis, politisi, hingga pebisnis.

Dilansir situs resmi OJK, istilah pencucian uang awalnya muncul pada tahun 1920 lalu di Amerika Serikat, di mana para mafia memperoleh uang dari tindak kejahatan seperti korupsi, pemerasan, prostitusi, perjudian, serta perdagangan miras dan narkotika.

Selanjutnya, para mafia ini menggunakan uang-uang tersebut untuk membeli aset berupa perusahaan sah dan resmi, sehingga menutupi asal-usul uang yang mereka dapatkan dan seolah-olah berasal dari sumber yang sah.

Pencucian uang dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari transaksi keuangan yang sederhana hingga yang kompleks sekalipun.

Untuk memahami lebih lanjut tentang pencucian uang, berikut adalah pembahasan mengenai apa itu pencucian uang, tujuan, hingga cara kerjanya.

Apa itu pencucian uang?

Secara sederhana, pencucian uang atau money laundering dapat didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan/harta hasil kejahatan dengan berbagai transaksi agar kekayaan tersebut terlihat didapatkan dari kegiatan yang sah atau legal.

Pelaku pencucian uang berupaya menghalalkan uang haram dengan berbagai cara untuk menghindari deteksi dari pihak berwenang.

Menurut UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), pencucian uang memiliki definisi sebagai berikut:

"Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan."

Tujuan pencucian uang

Editorial Team

Tonton lebih seru di