Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi PHK. (Pixabay/Rosy-Bad Homburg-Germany)

Intinya sih...

  • Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menekankan pentingnya penjelasan komprehensif dari pemerintah mengenai dasar perhitungan kenaikan tersebut.
  • Apindo menilai kenaikan UMP memberikan tekanan berat pada sektor padat karya dan berpotensi menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional.

Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan kekhawatiran mendalam atas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 29 November 2024. Kenaikan ini dinilai berpotensi menimbulkan arus pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menegaskan pentingnya penjelasan komprehensif dari pemerintah mengenai dasar perhitungan kenaikan tersebut.

Editorial Team

Tonton lebih seru di