Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Aturan Bea Cukai Bawa Barang dari Luar Negeri, Berikut dengan Biayanya

Terminal 1A Bandara Soetta pada masa sebelum pandemi Covid-19. (Flickr)
Terminal 1A Bandara Soetta pada masa sebelum pandemi Covid-19. (Flickr)

Jakarta, FORTUNE – Kemudahan berbelanja melalui e-commerce turut berpengaruh terhadap lonjakan aktivitas belanja dari luar negeri dengan mekanisme impor barang kiriman. Sayangnya, kondisi ini tidak diimbangi dengan peningkatan pemahaman masyarakat tentang prosedur pengiriman barang dari luar negeri dan pungutan pajak yang dikenakan, hingga akhirnya dapat menimbulkan kebingungan dan berbagai pertanyaan setelah melakukan transaksi.

Kurangnya pemahaman masyarakat terkait ketentuan tersebut membuat barang kiriman menjadi salah satu topik layanan yang kerap kali ditanyakan oleh masyarakat kepada Bea Cukai. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan bea cukai untuk barang yang dibeli dari luar negeri? 

Barang yang boleh dibawa

Kebijakan yang mengatur masuknya barang ke Indonesia tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman dan No. 203/PMK.04/2017 mengenai Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. 

Jenis barang yang dibawa masuk oleh penumpang maupun awak sarana pengangkut sesuai Pasal 7 PMK No. 203/PMK.04/2017 dibedakan atas:

  • Barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use).
  • Barang impor selain barang pribadi. 

Lebih lanjut, petugas Bea dan Cukai berhak menetapkan kategori barang impor bawaan berdasarkan manajemen risiko. Tidak hanya barang bawaan yang tiba bersamaan dengan pemilik, tetapi barang yang kedatangannya lebih cepat maupun lebih lambat. 

Untuk barang bawaan yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan pemilik, maka pihak yang bersangkutan perlu menunjukkan bukti kepemilikan, paspor, dan boarding pass.

Aturan bea cukai barang dari luar negeri juga harus memenuhi persyaratan sesuai moda transportasinya sebagai berikut:

  • Sarana pengangkut melalui laut: maksimal 30 hari sebelum kedatangan penumpang atau paling lama 60 hari setelah pihak yang bersangkutan tiba.
  • Sarana pengangkut via udara: maksimal 30 hari sebelum kedatangan penumpang atau paling lama 15 hari setelah pihak yang bersangkutan tiba. 

Pada Pasal 11 beleid yang sama, disebutkan ketentuan bebas bea masuk dan cukai terhadap barang bawaan, antara lain:

  • Barang pribadi dengan nilai pabean maksimal US$500 per orang untuk setiap kedatangan.
  • Barang pribadi berupa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, maupun 100 gram tembakau iris atau produk tembakau lainnya untuk satu orang dewasa.
  • Barang pribadi bebas bea cukai masuk untuk 1 liter minuman mengandung etil alkohol per orang. 

Besaran tarif barang dari luar negeri

Apabila seseorang membawa barang pribadi dengan nilai pabean melebihi ketetapan (>US$ 500), maka akan dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Sementara untuk jumlah produk sigaret dan etil alkohol (seperti poin di atas) yang melebihi batas, akan dimusnahkan oleh pejabat Bea dan Cukai. 

Laman beacukai.go.id mewartakan penjelasan Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, tentang pungutan bea masuk terhadap barang kiriman dengan nilai pabean berkisar antara US$3- US$1.500, yaitu sebesar 7,5 persen. 

Sedangkan tarif kepabeanan Indonesia untuk produk dengan nilai di atas US$1.500, akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen, pajak penghasilan (PPh), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 10 sampai 200 persen. Pembayaran bea masuk dan pajak dapat dilakukan melalui pos maupun langsung oleh penerima. 

Aturan bea cukai beli barang dari luar negeri juga berlaku untuk tekstil, buku, tas, dan sepatu. Apabila seseorang merasa keberatan, Hatta mengungkapkan bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan dengan pernyataan tertulis kepada Direktur Jenderal Bea Cukai disertai data, bukti surat permohonan, identitas diri, surat penetapan, invoice, CN/AWB, serta surat keterangan paling lama 60 hari sejak penetapan. 

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Eko Wahyudi
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us