Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Launching Digitalisasi Sertifikasi TKDN di Kemenperin, Rabu (27/9). EKO WAHYUDI/Fortune Indonesia

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah telah mengubah kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.

Kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dengan telah diubahnya aturan, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, mengatakan pembelian motor listrik dengan bantuan pemerintah Rp7 juta untuk setiap warga dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah meningkat dua kali lipat.

“Memang kenaikan cukup signifikan. Dan untuk program ini insya allah bisa lancar sampai dua tahun,” kata dia saat ditemui di Kantor Kemenperin, Rabu (27/9).

Meski naik dua kali lipat, kuota bantuan motor listrik masih tersisa banyak, yakni 195.531 unit dari target kuota 200.000 motor listrik yang bakal disalurkan tahun ini. Padahal sudah masuk akhir September 2023.

Angka dalam laman tersebut memang terus berubah dalam 30 menit sekali. Hal itu tentu berbeda ketika insentif ini baru dilncurkan pada Mei lalu, yang terkesan seret dalam penyalurannya.

Untuk penerapan syarat baru ini, kata Rachmat, baru dilaksanakan sepekan ini sejak 19 September 2023. Dia berharap hingga akhir 2023, insentif bantuan pembelian motor listrik dapat segera dimanfaatkan masyarakat.

Apabila kuota tahun ini masih tersisa, Rachmat tidak menjelaskan secara mendetail apakah akan dialokasikan pada tahun berikutnya atau dananya dikembalikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

<p><strong>Bantuan pembelian untuk 2024</strong></p>

Editorial Team

Tonton lebih seru di