Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akhirnya merilis ketentuan yang berkenaan dengan pajak natura. Beleid berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 66 tahun 2023 tersebut menjadi landasan penarikan Pajak Penghasilan (PPh) atas fasilitas yang diberikan kantor kepada pegawai.
Ditetapkan pada 27 Juni 2023, beleid tersebut menjadikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan PPh sebagai pembuka konsiderans. Selama ini, ketentuan mendetail ihwal PPh natura memang ditunggu-tunggu banyak kalangan, terutama pengusaha.
Pasalnya, PPh tersebut dibebankan kepada pemberi kerja atau pemberi natura. Nantinya, mereka wajib melaporkan jumlah natura yang diberikan serta pegawai dan/atau penerima natura dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.
Meski demikian, biaya yang dikeluarkan untuk natura tersebut dapat dijadikan pemotong atau pengurang penghasilan bruto untuk menentukan PPh Badan yang harus dibayar perusahaan. Hanya saja, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk tahun buku 2022.
Artinya, seluruh fasilitas kantor atau natura yang diberikan sepanjang tahun lalu tidak dikenakan PPh. Kemudian, dalam Pasal 23 disebutkan bahwa "penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada Masa Pajak Januari 2023 sampai dengan Masa Pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan."
Artinya, meskipun aturan ini baru terbit pada akhir Juni, seluruh fasilitas kantor atau natura yang diberikan sejak awal 2023 akan terkena PPh.
Lantas, apa saja objek pajak natura yang diatur?