Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi. (Dok. Istimewa)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) III dan IV agar terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Keputusan ini dibuat setelah Kemenkop UKM melakukan joint audit KSP dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, mengatakan kementeriannya dengan PPATK dan OJK telah melakukan joint audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.

"Kami mewajibkan KSP dengan KUK III dan IV terhubung dengan PPATK. Sampai saat ini sudah ada 756 KSP yang terhubung dengan PPATK. PPATK akan mengawasi setiap transaksi KSP KUK III dan IV dengan nilai di atas Rp500 juta," kata Zabadi dalam keterangan resminya, Senin (20/2).

Zabadi menambahkan KSP dengan KUK III adalah koperasi yang memiliki aset di atas Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. KSP ini juga punya modal sendiri sebanyak Rp15 miliar-–40 miliar dengan jumlah anggota 9.001 hingga 35.000.

Sedangkan KSP yang masuk dalam KUK IV adalah KSP yang punya aset di atas Rp500 miliar, punya modal sendiri sebanyak Rp40 miliar dan memiliki anggota di atas 35.000.

KSP wajib lapor secara periodik

Tidak hanya mewajibkan KSP untuk terhubung ke PPATK, KemenKopUKM juga terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengawasi KSP di Indonesia. Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada KemenKopUKM secara periodik.

"Dari awal kami minta laporan per semester, akan ditingkatkan menjadi per triwulan," katanya.

Laporan tersebut mencakup, informasi usaha, neraca keuangan, dan lain sebagainya seperti prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan publik.

"Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi," ujarnya.

Dalam setiap penilaian kesehatan, kata Zabadi, KSP juga harus melampirkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Nantinya, KAP yang ditugaskan mengaudit laporan KSP akan ditunjuk oleh KemenKopUKM. Dengan kata lain, KSP tidak dibebaskan dalam memiliki KAP sendiri.

Revisi UU Perkoperasian

Editorial Team

Tonton lebih seru di