Bahas RUU EBT: Pemerintah Usul Ubah Definisi Sumber Energi Baru

Jakarta, FORTUNE - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengusulkan sejumlah pengubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) yang tengah dibahas di parlemen. Salah satunya, perubahan definisi dari energi baru dan sumber energi baru yang tercantum dalam RUU EBT.
"Pemerintah mengusulkan perubahan dengan mempertimbangkan kriteria mengikuti standar internasional emisi rendah karbon," ujarnya dalam rapat di Komisi VII, Selasa (29/11).
Dalam Pasal 9 RUU tersebut, sumber energi baru terdiri dari nuklir, hidrogen, gas metana batu bara, batu bara tercairkan, batu bara tergaskan, dan sumber energi baru lainnya. Produk batu bara tersebut yang belakangan kerap jadi perdebatan dan dinilai tidak layak masuk dalam kategori sumber energi baru dalam RUU EBT.
Pemerintah mengusulkan substansi domestic market obligation (DMO) batu bara dalam bab transisi energi dan peta jalan dihapus. Sebab, ketentuan tersebut telah diatur dalam beleid terkait sub sektor mineral dan batu bara (minerba) secara mendetail.
Pemerintah menyetujui pula pembentukan majelis tenaga nuklir (MTN) dan mengusulkan kewenangan MTN, "yaitu terkait hal-hal pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan," katanya.
Pelaksana pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) diusulkan badan usaha yang memiliki kompetensi dalam bidang ketenaganukliran untuk kelistrikan. "Pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN yang diusulkan DPR, dan mengusulkan persetujuan dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga," ujarnya.
Untuk pertambangan galian nuklir, pemerintah mengusulkan tidak diatur dalam RUU EBT karena telah diatur dalam UU Minerba.