Jakarta, FORTUNE – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan keputusan pemerintah memangkas sebagian ekspor gas ke Singapura tidak melanggar ketentuan kontrak yang telah disepakati.
Dia bahkan meminta negara tetangga tersebut tidak mengajari Indonesia mengenai komitmen menghormati perjanjian perdagangan energi.
Indonesia tetap berkomitmen memenuhi kewajiban kontraktual kepada Singapura, meskipun sebagian pasokan gas harus dialihkan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. Kebijakan tersebut juga telah mempertimbangkan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia senantiasa menghormati perjanjian internasional.
“Negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi, jangan ajarin Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak,” kata Bahlil dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Senin (26/10).
Dia menjelaskan total ekspor gas Indonesia melalui jaringan pipa ke Singapura mencapai 409,55 miliar British thermal unit per hari (BBTUD). Pasokan tersebut berasal dari dua wilayah produksi utama, yakni perairan Natuna dan Sumatra.
Dari keseluruhan volume tersebut, pemerintah mengurangi pengiriman sekitar 31 BBTUD atau setara dengan 8 persen.
Bahlil menegaskan pengurangan tersebut masih berada dalam batas yang diperbolehkan berdasarkan kontrak. Menurutnya, terdapat ketentuan mengenai batas minimum pasokan yang harus dipenuhi Indonesia, sehingga penyesuaian volume ekspor tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran perjanjian.
“31 (BBTUD) yang kita potong itu masih dalam batas kontrak minimum. Batas kontrak minimum kita itu sekitar 91–92 (persen). Dan kita baru sekitar 8 persen, terkecuali kita potong 10 persen, nah itu baru melanggar kontrak,” ujarnya.
Dia menyatakan pemerintah memahami sepenuhnya kewajiban yang telah disepakati dengan Singapura. Karena itu, Bahlil menolak anggapan pengurangan pasokan tersebut mencerminkan ketidakpatuhan Indonesia terhadap kontrak ekspor gas.
Bahlil juga menyinggung pentingnya sikap saling menghormati dalam hubungan bilateral. Menurutnya, komitmen menjaga kontrak semestinya diiringi dengan penghargaan yang setara terhadap kepentingan masing-masing negara.
Dia mengingatkan hubungan antarnegara ASEAN dibangun di atas prinsip kesetaraan, penghormatan, dan kemakmuran bersama. Karena itu, setiap negara perlu memahami kepentingan negara lain, termasuk ketika menghadapi persoalan pasokan energi.
“Jadi, kita harus equal treatment,” ujarnya.
