Jakarta, FORTUNE - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 dalam rapat di kompleks parlemen hari ini, Senin (14/9). Dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu pokok yang disepakati adalah defisit APBN sebesar 2,84 persen dari produk domestik bruto (PDB) atau senilai Rp 598,2 triliun.
Bendahara Negara mengatakan, nominal defisit tersebut tak berubah dibandingkan usulan awal pemerintah. Hanya saja, persentasenya terhadap PDB mengalami sedikit penurunan. “Persentase terhadap PDB berubah dari 2,85 persen menjadi 2,84 persen,” ujarnya.
Kemudian, belanja negara disepakati sebanyak Rp3.061,2 triliun atau naik Rp19,4 triliun. Adapun belanja tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.
Ini terdiri dari pemerintah pusat disepakati sebesar Rp 2.246,5 triliun atau naik Rp16,4 triliun dari usulan sebelumnya. Belanja Kementerian/Lembaga disepakati sebesar Rp993,2 triliun, sesuai dengan usulan sebelumnya; sementara belanaj non K/L disepakati sebesar Rp1.253,3 triliun atau meningkat Rp16,4 triliun.
Selanjutnya, pendapatan negara dalam RAPBN 2023 disepakati sebesar Rp 2.443,6 triliun atau naik Rp19,4 triliun dari usulan sebelumnya yang sebesar Rp2.443,6 triliun.
Ini terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp1.718 triliun, naik Rp2,9 triliun dari rancangan sebelumnya; kepabeanan dan cukai senilai Rp303,2 triliun atau naik Rp1,4 triliun dari usulan awal; serta penerimaan negara bukan pajak (PBNP) yang naik Rp15,1 triliun menjadi Rp441,4 triliun.
Menurut Sri Mulyani, tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,9 triliun tersebut berasal dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi Rp743 triliun dari Rp740,1 triliun.
Ini karena asumsi inflasi yang disepakati adalah sebesar 3,6 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen. Dus, patokan ekonomi yang tinggi diharapkan bisa mengikuti ukuran target perekonomian tersebut.
“Kita juga akan melaksnakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan turunannya untuk meningkatkan eksentifitas dari penerimaan perpajakan,” kata Sri Mulyani.