Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak mengatakan bahwa baru 25 persen dari 22.662 wajib pajak terindikasi cakupan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) yang melakukan pelengkapan regulasi per 20 Oktober 2026.
“Dari 22.662 tersebut, sudah ada sebanyak 5.757 wajib pajak sudah melakukan pelengkapan regulasi. Ini sekitar 25 persen yang sudah melakukan perlenapan regulasi,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pajak Minimum Global di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan pada Rabu (28/10).
Bimo menghimbau kepada perusahaan yang termasuk dalam cakupan untuk memastikan status dan menyiapkan data bersama grup usahanya. Sebagai konteks, global minimum tax adalah nilai pajak minimum yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan multinasional domestik yang memperoleh penghasilan dari luar negeri. “Kami persilahkan untuk berkoordinasi dengan KPP-KPP kami tentang terdaftar,” ujarnya.
Indonesia menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 sebagai dasar penerapan pajak minimum global, income inclusion rule (IIR), dan pajak minimum domestik yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Sementara itu, Undertaxed Payment Rule (UTPR) berlaku mulai 1 Januari 2026, untuk memastikan perusahaan multinasional yang memiliki anak usaha di Indonesia tetap memenuhi kewajiban pajaknya.
Ketentuan ini sejalan dengan standar yang ditetapkan oleh OECD/G20 dalam Pilar 2 Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules. Terdiri dari Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).
Dalam PMK tersebut, yang menjadi sasaran GMT adalah grup perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto konsolidasi minimal EUR750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelumnya. Tarif pajak minimum global ditetapkan sebesar 15 persen.
Dalam PMK tersebut, DJP memperkirakan bahwa penerapan pajak minimum global akan meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan. Dengan menutup celah penghindaran pajak, dana yang sebelumnya keluar ke negara-negara dengan pajak rendah kini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan nasional.
