Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DJP Sebut Baru 25 Persen Wajib Pajak Lengkapi Regulasi Pajak Minimum Global
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Dok Fortune Indonesia
  • Baru 5.757 dari 22.662 wajib pajak dalam cakupan GMT telah melengkapi regulasi per 20 Oktober 2026.

  • DJP mengimbau perusahaan memastikan status dan menyiapkan data bersama grup usaha.

  • Indonesia menerapkan pajak minimum global dengan tarif minimum 15 persen untuk grup multinasional tertentu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
1 Januari 2025

Pajak minimum global, income inclusion rule (IIR), dan pajak minimum domestik mulai berlaku berdasarkan PMK Nomor 136 Tahun 2024.

1 Januari 2026

Undertaxed Payment Rule (UTPR) mulai berlaku untuk memastikan perusahaan multinasional dengan anak usaha di Indonesia memenuhi kewajiban pajaknya.

20 Oktober 2026

DJP mencatat 5.757 dari 22.662 wajib pajak dalam cakupan GMT telah melengkapi regulasi.

Rabu (28/10)

Bimo Wijayanto menyampaikan data tersebut dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pajak Minimum Global di Jakarta Selatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Baru 5.757 dari 22.662 wajib pajak dalam cakupan Global Minimum Tax telah melengkapi regulasi per 20 Oktober 2026.
  • Who?
    Direktorat Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan perkembangan tersebut.
  • Where?
    Penyampaian dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan.
  • When?
    Data disampaikan per 20 Oktober 2026, dalam sosialisasi pada Rabu (28/10).
  • Why?
    Perusahaan dalam cakupan perlu memenuhi regulasi pajak minimum global dan kewajiban pajaknya.
  • How?
    Perusahaan diminta memastikan status serta menyiapkan data bersama grup usaha dan berkoordinasi dengan KPP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

DJP bilang baru 5.757 dari 22.662 wajib pajak yang sudah melengkapi aturan pajak minimum global. Bimo Wijayanto meminta perusahaan yang termasuk cakupan mengecek status dan menyiapkan data bersama grup usaha. Aturan ini berlaku di Indonesia, dengan pajak minimum 15 persen untuk grup perusahaan multinasional tertentu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penerapan pajak minimum global memberikan dasar bagi pemenuhan kewajiban pajak perusahaan multinasional di Indonesia. Aturan ini juga diarahkan untuk menutup celah penghindaran pajak, sehingga dana yang sebelumnya mengalir ke negara dengan pajak rendah dapat dimanfaatkan untuk pembangunan nasional.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak mengatakan bahwa baru 25 persen dari 22.662 wajib pajak terindikasi cakupan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) yang melakukan pelengkapan regulasi per 20 Oktober 2026.

“Dari 22.662 tersebut, sudah ada sebanyak 5.757 wajib pajak sudah melakukan pelengkapan regulasi. Ini sekitar 25 persen yang sudah melakukan perlenapan regulasi,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pajak Minimum Global di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan pada Rabu (28/10).

Bimo menghimbau kepada perusahaan yang termasuk dalam cakupan untuk memastikan status dan menyiapkan data bersama grup usahanya. Sebagai konteks, global minimum tax adalah nilai pajak minimum yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan multinasional domestik yang memperoleh penghasilan dari luar negeri. “Kami persilahkan untuk berkoordinasi dengan KPP-KPP kami tentang terdaftar,” ujarnya.

Indonesia menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 sebagai dasar penerapan pajak minimum global, income inclusion rule (IIR), dan pajak minimum domestik yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Sementara itu, Undertaxed Payment Rule (UTPR) berlaku mulai 1 Januari 2026, untuk memastikan perusahaan multinasional yang memiliki anak usaha di Indonesia tetap memenuhi kewajiban pajaknya.

Ketentuan ini sejalan dengan standar yang ditetapkan oleh OECD/G20 dalam Pilar 2 Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules. Terdiri dari Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).

Dalam PMK tersebut, yang menjadi sasaran GMT adalah grup perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto konsolidasi minimal EUR750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelumnya. Tarif pajak minimum global ditetapkan sebesar 15 persen.

Dalam PMK tersebut, DJP memperkirakan bahwa penerapan pajak minimum global akan meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan. Dengan menutup celah penghindaran pajak, dana yang sebelumnya keluar ke negara-negara dengan pajak rendah kini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan nasional.

Curated For You

Editorial Team

Related Article