Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Bayi Baru Lahir Otomatis jadi Peserta BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya
ilustrasi bayi baru lahir yang sedang dalam pengawasan medis. (freepik.com/freepik)
  • BPJS Kesehatan menegaskan bayi baru lahir belum otomatis jadi peserta JKN dan tetap harus didaftarkan keluarga maksimal 28 hari setelah kelahiran.
  • Kementerian PANRB berencana mengintegrasikan sistem BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik INAku agar data NIK bisa langsung mengaktifkan kepesertaan JKN.
  • Hingga awal April 2026, jumlah peserta JKN mencapai sekitar 283 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai kelompok usia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Belakangan ramai pembahasan mengenai kebijakan mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan di media sosial. Para netizen membicarakan tentang kebijakan mengenai bayi yang baru lahir di Indonesia akan langsung otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan, dan berlaku mulai April 2026.

Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, yang menulis bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. 

Menanggapi hal tersebut,  Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan saat ini kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang masih mengacu pada regulasi lama. Namun demikian, bayi tersebut tidak serta-merta otomatis menjadi peserta, melainkan harus didaftarkan dulu oleh keluarga.

“Bayi baru lahir itu masih harus [dikonfirmasi], harus didaftarkan terlebih dahulu. Baik itu melalui fasilitas kesehatan, bisa di rumah sakit mendaftarkan ataupun dari keluarga sendiri mendaftarkan,” ujar Rizzky saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/4).

Menurutnya, bila bayi yang didaftarkan kepesertaannya berlaku 28 hari sejak kelahiran, maka status kepesertaannya akan langsung aktif dan tidak perlu menunggu antrean pendaftaran dengan masyarakat lainnya.

Kabar ini juga mencuat saat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bakal melakukan integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu (INAku).

Portal tersebut akan melakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single key tervalidasi. Dengan demikian, bayi yang lahir dapat langsung aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menanggapi hal ini, Rizzky mengatakan BPJS Kesehatan pada prinsipnya siap mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui regulasi yang berlaku.

“Penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya,” ujar Rizzky.

Ia menjelaskan, jumlah peserta program JKN hingga awal April 2026 mencapai 283 juta atau mencapai lebih dari 98 persen dari total jumlah penduduk Indonesia. Program ini juga berasal dari berbagai usia mulai dari bayi hingga lanjut usia.

Editorial Team