NEWS

Beberapa Langkah Lagi, Tenaga Honorer Bisa Langsung Jadi PNS

RUU ASN yang untungkan tenaga honorer sudah masuk prolegnas.

Beberapa Langkah Lagi, Tenaga Honorer Bisa Langsung Jadi PNSIlustrasi ASN. (dok. Diskominfo lampung)
16 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan 39 Rancangan Undang-Undang untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Salah satunya adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Hal ini jadi perhatian, karena persoalan status para pekerja honorer masih belum mendapatkan solusi hingga saat ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, revisi UU ASN itu akan dilakukan setelah menunggu masa reses berakhir pada 9 Januari 2023. "Pembahasannya pada masa sidang yang akan datang," ujarnya dalam keterangan (16/12).

Berdasarkan penelusuran, dalam draf RUU mengenai ASN terdapat beberapa perubahan yang dibuat. Diantaranya penghapusan seluruh pasal Komisi ASN (KASN) mulai pasal 27 hingga pasal 41. Selain itu, ada tambahan berupa fasilitas dan perlindungan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seperti di Pasal 22.

Pasal yang disisipkan

PNS adalah orang yang bekerja di instansi pemerintahan
ilustrasi PNS (dok.BKN)

Salah satu perubahan draf RUU ASN yang banyak ditunggu terkait  pengalihan tenaga honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS menjadi PNS resmi. Bahkan, ada juga para pegawai honorer yang masih belum mendapatkan penempatan, meski mereka sudah lolos seleksi.

Ada dua pasal di RUU ASN yang ditambahkan berkaitan hal tersebut, yakni pasal 131A dan 135A yang masing-masing berisi enam dan dua ayat. Berikut ini adalah rinciannya.

  1. Pasal 131A
    (1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
    (2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
    (3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
    (4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
    (5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
    (6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non- PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
  2. Pasal 135A juga pasal baru yang disisipkan antara pasal 135 dan 136.
    (1) Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
    (2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Bahan pertimbangan

PNS adalah orang yang bekerja di instansi pemerintahan)
ilustrasi PNS (dok.BKN)

Related Topics