NEWS

Soal Tunggakan Klaim Rp25 T, Kemenkes Minta RS Segera Setor Data

Belum semua RS menyerahkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR)

Soal Tunggakan Klaim Rp25 T, Kemenkes Minta RS Segera Setor DataKementerian Kesehatan Republik Indonesia. (Shutterstock/Vivi Octiasari)
14 February 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi kabar mengenai masih adanya tunggakan rumah sakit (RS) senilai Rp25,1 triliun untuk klaim penanganan Covid-19 tahun 2021. Menurut Kemenkes hal ini terjadi lantaran belum semua rumah sakit menyerahkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) kepada pemerintah. 

Oleh karena itu, Kemenkes meminta pihak rumah sakit segera mengembalikan BAR dan mempercepat rekonsiliasi atau pencocokan data guna mempercepat penyelesaian pembayaran klaim. 

“Dari Rp25,1 triliun, yang sudah ada tanggapan balik dalam bentuk BAR (Berita Acara Rekonsiliasi) dan datanya sudah cocok, baru mencapai Rp7,92 triliun,” kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI, Siti Khalimah kepada Fortune Indonesia, Senin (14/2).

Dengan  menyelesaikannya proses pencocokan data dan menyetorkannya ke pemerintah, maka proses dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya seperti verifikasi oleh inspektorat jenderal (Irjen) dan review oleh BPKP; pengajuan anggaran ke Kementerian Keuangan hingga proses pembayaran.

Pihak RS perlu lebih disiplin dalam melengkapi data

Siti mengungkapkan, pokok permasalahan yang terjadi dalam pembayaran klaim ini salah satunya dikarenakan kedisiplinan pihak RS untuk melengkapi dokumen klaim yang diminta Kemenkes.

Meski demikian, dirinya juga mengapresiasi sebagian besar rumah sakit yang sudah bekerja sama menyediakan data lengkap, sehingga pembayaran klaim bisa segera diproses.

“Penekanannya adalah pada kedisiplinan dalam pengajuan klaim, lalu bagaimana RS memahami betul KMK (Keputusan Menteri Kesehatan) yang sudah disosialisasikan, karena memang itu dasarnya,” ucap Siti.

Kemenkes tidak membedakan RS swasta dan negeri

Dalam keterangan pers Kemenkes, Minggu (13/2), Siti juga menjelaskan bahwa tunggakan sejumlah Rp25,1 triliun ini merupakan total dari keseluruhan RS, baik swasta maupun negeri.  Jumlah RS swasta bahkan menurutnya jauh lebih banyak dari negeri.

“Sebenarnya, pembayaran klaim kita paling banyak untuk RS swasta,” tuturnya.

Terkait dengan urutan pembayaran, hal tersebut didasarkan pada email Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) yang dikirimkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai penyortir awal e-klaim yang diajukan oleh RS.

“Yang duluan dikirim ke kami oleh BPJS, itu yang duluan kami bayarkan, kami tidak melihat swasta atau pemerintah,” katanya.

Related Topics