NEWS

Satgas Covid Ingatkan Wisatawan MotoGP Mandalika Ikuti Aturan Prokes

Pernyataan ini menjawab wisawatan yang keluar area bubble

Satgas Covid Ingatkan Wisatawan MotoGP Mandalika Ikuti Aturan ProkesSirkuit Mandalika, Lombok. (ANTARAFOTO/Ahmad Subaidi)
11 February 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan Wisatawan atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang mengunjungi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk menyaksikan tes pramusim MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika harus mengikuti ketentuan sistem 'bubble' dan melakukan tes PCR.

Tes pramusim MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika akan dimulai pada Jumat (11/2) hingga Minggu (13/2). Para pebalap, kru, dan penonton internasional pun sudah mulai berdatangan ke Lombok.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan tujuan utama sistem bubble diberikan kepada PPLN  yang mengikuti pertandingan MotoGP di Mandalika adalah untuk menjaga kegiatan pertandingan tersebut tetap aman dari paparan Covid-19. 

"Penerapan sistem bubble selain karantina dengan masa yang cukup, juga agar selama kegiatan MotoGP tetap terjaga  dan tidak terjadi penularan, sehingga gelaran tersebut sukses," kata Wiku dalam pesan singkat kepada Fortune Indonesia, Jumat (11/2). 

Satgas Covid Daerah, panitia dari Mandalika Grand Prix Assosiation (MGPA) dan Satgas Pusat menurutnya bekerja menjaga area bubble tersebut agar selalu steril dari Covid. Berbagai persyaratan seperti diatur dalam Surat Edaran Satgas no 5/2022 dijalankan dengan disiplin dan konsisten selama masa MotoGP berlangsung.

Ia meminta meminta siapapun masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melaporkan kepada Satgas di daerah termasuk aparat penegak hukum di dalamnya. 

Isu harga PCR mahal

Terkait harga tes PCR, Wiku menyampaikan bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test PCR secara mandiri di wilayah Jawa-Bali adalah sebesar Rp275 ribu, sementara di luar Jawa-Bali adalah Rp300 ribu.

Oleh sebab itu, bila terjadi pelanggaran yang terkait perlindungan konsumen, aparat terkait harus melakukan tindakan berdasarkan pasal 4 Huruf I UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Tanggapan itu diberikan usai salah seoranf kru fotografer tim MotoGP mengeluhkan tentang mahalnya biaya tes PCR di Lombok. Pemilik akun Instagram story @garethharford ini mengaku harus membayar hingga 310 poundsterling atau Rp6 juta untuk sekali PCR.

Namun, tak lama kemudian akun ini mengklarifikasi bahwa terjadi kesalahpahaman. Nominal 310 poundsterling yang dimaksud bukan untuk sekali tes di Lombok, namun total keseluruhan biaya yang ia keluarkan sejak meninggalkan Inggris.

"No, it was the cost since leaving the U.K," tulis akun tersebut. 

Pebalap MotoGP Berkegiatan di Luar Area Bubble Mandalika

Isu lain yang juga mengemuka di media sosial pada Kamis (10/2), diketahui sejumlah pebalap yang sudah sampai di Lombok, melakukan aktifitas luar tempat yang diperbolehkan.

Lewat akun Tiktok @li.pwettyyy, pebalap Marc Marquez terlihat berinteraksi dengan warga Lombok. Kemudian, juara dunia MotoGP 2021, yakni Fabio Quartararo, kepergok mengunjungi gerai telepon selular di Kuta Mandalika, setelah fotonya bersama sang pemilik gerai tersebar di media sosial.

Pebalap Joge Martin dari tim Pramac Racing, juga mengunggah fotonya yang sedang menikmati kelapa muda (tanpa masker dan kaos) di depan sebuah warung, yang sudah pasti bukan di area sirkuit atau hotel.

Berdasarkan ketentuan sistem ‘bubble’ yang diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2022, ruang gerak para pebalap dan staf ofisial hanya diperbolehkan di area bubble, yakni hotel, sirkuit, dan tempat olah raga.

Related Topics